Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung
loading...
A
A
A
Namun menurut manajemen hingga saat ini pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut.
Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.
"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," tulis manajemen MPAM.
Sekadar untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.
Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.
"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," tulis manajemen MPAM.
Sekadar untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.
Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(awd)