Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
Tuntut Pengembalian...
Spanduk berisi tuntutan nasabah terkait pengembalian dana investasi di kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tak kurang dari 30 nasabah mendatangi kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Bandung, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasir Kaliki), Kota Bandung, Jumat (10/7/2020). Mereka manajemen Minna Padi mengembalikan dana investasi.

Pantauan di lokasi, para nasabah memasang spanduk di gerbang kantor cabang tersebut. Dalam aksinya, mereka ditemui oleh dua perwakilan dari kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen Bandung. (BACA JUGA: Secapa AD Jadi Klaster Baru, Ridwan Kamil: Warga Jangan Khawatir, yang Penting Ingat 3 M )

Perwakilan nasabah, Novianto (50) mengatakan, nasabah mendatangi kantor perwakilan Minna Padi Aset Jabar di Kota Bandung untuk menagih kejelasan sisa dana investasi mereka di lembaga tersebut. (BACA JUGA: 2 Tewas, 10 Terluka Akibat Disengat Tawon )

"Kami mendatangi kantor Minna Padi ini karena perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak dipatuhi oleh manajemen. Setiap kami tanyakan tentang kejelasan pengembalian dana, manajemen tak memberikan jawaban pasti," kata Novianto. (BACA JUGA: Kapal Esa Windu Ditemukan Mati Mesin di Tengah Laut, 3 Nelayan Selamat )

Begitupun dengan OJK, ujar Novianto, juga tak memberikan jawaban dan solusi pasti atas permasalahan yang menimpa ratusan nasabah Minna Padi di Jawa Barat ini.

Novianto mengemukakan, sejak enam produk investasi dibekukan dan dibubarkan oleh OJK pada November 2019 lalu, Minna Padi Aset Manajemen telah berjanji akan mengembalikan semua dana yang diinvestasikan oleh investor.

Pada 11 Maret 2020 lalu, Minna Padi membayar 20 persen dana investasi nasabah. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan pada 18 Mei 2020. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Enam produk investasi Minna Padi dibekukan OJK pada November 2019. Lalu ada perintah dari OJK untuk pengembalian dana sampai 18 Mei 2020. Namun sampai Mei berlalu, pengembalian sisa dana investasi belum terealisasi," ujar Novianto.

Di Jawa Barat, tutur dia, tak kurang dari 600 orang di Jabar menginvestasikan dana pada enam produk investasi di Minna Padi Aset Manajemen. Nilai investasi paling rendah Rp500 juta per produk. Total nilai investasi para nasabah di Jabar mencapai Rp2 triliun.

Sedangkan secara nasional, tutur Novianto, terdapat tak kurang dari 6.000 nasabah Minna Padi yang menanamkan dananya di enam produk dengan total nilai investasi mencapai Rp6 triliun lebih.

Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu antara lain, RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Keraton 2 Minna Padi Saham, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. "Kami, nasabah kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya. Sampai menunggu sampai kapan?" tutur dia.

Ditanya tentang sikap Minna Padi, Novianto mengungkapkan, hanya berjanji melakukan upaya terbaik. "Tapi mereka tak menjelaskan, kewajiban mereka seperti apa, hak kami seperti apa dan perintah dari regulator seperti apa," ungkap Novianto.

Dia berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Kabar terakhir, beberapa nasabah telah menemui Komisi XI DPR RI dan berjanji akan menggelar audiensi untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun Komisi XI DPR RI belum menentukan waktu audiensi tersebut digelar. "Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini, karena nilainya mencapai 6 trilliun," ungkap dia.

Novianto mengatakan, para nasabah tertarik memasukkan investasi ke PT Minna Padi Aset Manajemen karena perusahaan ini terdaftar di OJK. Selain itu, bank-bank penjamin yang ditunjuk pun cukup bonafid.

Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung

Puluhan nasabah berdialog dengan Kantor Cabang PT MPAMBandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Sementara itu, Lukas, perwakilan Minna Padi Aset Manajemen, mengatakan, proses pengembalian dana menunggu perintah perintah OJK pascalikuidasi beberapa produk investasi pada November 2019. "Prosesnya masih menunggu dari OJK semuanya," ujar Lukas.

Sedangkan PT MPAM dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada OJK dengan nomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020.

Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.

Namun menurut manajemen hingga saat ini pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut.

Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," tulis manajemen MPAM.

Sekadar untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.

Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2642 seconds (0.1#10.140)