Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung
loading...
A
A
A
Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu antara lain, RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Keraton 2 Minna Padi Saham, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. "Kami, nasabah kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya. Sampai menunggu sampai kapan?" tutur dia.
Ditanya tentang sikap Minna Padi, Novianto mengungkapkan, hanya berjanji melakukan upaya terbaik. "Tapi mereka tak menjelaskan, kewajiban mereka seperti apa, hak kami seperti apa dan perintah dari regulator seperti apa," ungkap Novianto.
Dia berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Kabar terakhir, beberapa nasabah telah menemui Komisi XI DPR RI dan berjanji akan menggelar audiensi untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun Komisi XI DPR RI belum menentukan waktu audiensi tersebut digelar. "Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini, karena nilainya mencapai 6 trilliun," ungkap dia.
Novianto mengatakan, para nasabah tertarik memasukkan investasi ke PT Minna Padi Aset Manajemen karena perusahaan ini terdaftar di OJK. Selain itu, bank-bank penjamin yang ditunjuk pun cukup bonafid.
Puluhan nasabah berdialog dengan Kantor Cabang PT MPAMBandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Sementara itu, Lukas, perwakilan Minna Padi Aset Manajemen, mengatakan, proses pengembalian dana menunggu perintah perintah OJK pascalikuidasi beberapa produk investasi pada November 2019. "Prosesnya masih menunggu dari OJK semuanya," ujar Lukas.
Sedangkan PT MPAM dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada OJK dengan nomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020.
Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.
"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.
Ditanya tentang sikap Minna Padi, Novianto mengungkapkan, hanya berjanji melakukan upaya terbaik. "Tapi mereka tak menjelaskan, kewajiban mereka seperti apa, hak kami seperti apa dan perintah dari regulator seperti apa," ungkap Novianto.
Dia berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Kabar terakhir, beberapa nasabah telah menemui Komisi XI DPR RI dan berjanji akan menggelar audiensi untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun Komisi XI DPR RI belum menentukan waktu audiensi tersebut digelar. "Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini, karena nilainya mencapai 6 trilliun," ungkap dia.
Novianto mengatakan, para nasabah tertarik memasukkan investasi ke PT Minna Padi Aset Manajemen karena perusahaan ini terdaftar di OJK. Selain itu, bank-bank penjamin yang ditunjuk pun cukup bonafid.
Puluhan nasabah berdialog dengan Kantor Cabang PT MPAMBandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Sementara itu, Lukas, perwakilan Minna Padi Aset Manajemen, mengatakan, proses pengembalian dana menunggu perintah perintah OJK pascalikuidasi beberapa produk investasi pada November 2019. "Prosesnya masih menunggu dari OJK semuanya," ujar Lukas.
Sedangkan PT MPAM dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada OJK dengan nomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020.
Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.
"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.