Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung
Spanduk berisi tuntutan nasabah terkait pengembalian dana investasi di kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tak kurang dari 30 nasabah mendatangi kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Bandung, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasir Kaliki), Kota Bandung, Jumat (10/7/2020). Mereka manajemen Minna Padi mengembalikan dana investasi.

Pantauan di lokasi, para nasabah memasang spanduk di gerbang kantor cabang tersebut. Dalam aksinya, mereka ditemui oleh dua perwakilan dari kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen Bandung. (BACA JUGA: Secapa AD Jadi Klaster Baru, Ridwan Kamil: Warga Jangan Khawatir, yang Penting Ingat 3 M )

Perwakilan nasabah, Novianto (50) mengatakan, nasabah mendatangi kantor perwakilan Minna Padi Aset Jabar di Kota Bandung untuk menagih kejelasan sisa dana investasi mereka di lembaga tersebut. (BACA JUGA: 2 Tewas, 10 Terluka Akibat Disengat Tawon )

"Kami mendatangi kantor Minna Padi ini karena perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak dipatuhi oleh manajemen. Setiap kami tanyakan tentang kejelasan pengembalian dana, manajemen tak memberikan jawaban pasti," kata Novianto. (BACA JUGA: Kapal Esa Windu Ditemukan Mati Mesin di Tengah Laut, 3 Nelayan Selamat )

Begitupun dengan OJK, ujar Novianto, juga tak memberikan jawaban dan solusi pasti atas permasalahan yang menimpa ratusan nasabah Minna Padi di Jawa Barat ini.

Novianto mengemukakan, sejak enam produk investasi dibekukan dan dibubarkan oleh OJK pada November 2019 lalu, Minna Padi Aset Manajemen telah berjanji akan mengembalikan semua dana yang diinvestasikan oleh investor.

Pada 11 Maret 2020 lalu, Minna Padi membayar 20 persen dana investasi nasabah. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan pada 18 Mei 2020. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Enam produk investasi Minna Padi dibekukan OJK pada November 2019. Lalu ada perintah dari OJK untuk pengembalian dana sampai 18 Mei 2020. Namun sampai Mei berlalu, pengembalian sisa dana investasi belum terealisasi," ujar Novianto.

Di Jawa Barat, tutur dia, tak kurang dari 600 orang di Jabar menginvestasikan dana pada enam produk investasi di Minna Padi Aset Manajemen. Nilai investasi paling rendah Rp500 juta per produk. Total nilai investasi para nasabah di Jabar mencapai Rp2 triliun.

Sedangkan secara nasional, tutur Novianto, terdapat tak kurang dari 6.000 nasabah Minna Padi yang menanamkan dananya di enam produk dengan total nilai investasi mencapai Rp6 triliun lebih.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2601 seconds (0.1#10.140)