Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Orang Tua di Malang, Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali dan Dicekik hingga Tewas
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak angkat terhadap orang tuanya. Dalam rekonstruksi ini, pelaku peragakan 24 adegan pembunuhan.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.
Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.
Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.
Reka adegan rekonstruksi sebagian besar berlangsung di dalam rumah secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah, seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban, pasca kejadian pembunuhan itu.
Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat tersangka Rahmat Irwanto memukuli orang tua angkatnya itu di sebuah kursi.
Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan, sebelum akhirnya ia juga mencekik korban hingga tak bernyawa. Pantauan di lokasi, ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.
Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.
Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.
Reka adegan rekonstruksi sebagian besar berlangsung di dalam rumah secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah, seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban, pasca kejadian pembunuhan itu.
Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat tersangka Rahmat Irwanto memukuli orang tua angkatnya itu di sebuah kursi.
Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan, sebelum akhirnya ia juga mencekik korban hingga tak bernyawa. Pantauan di lokasi, ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.