Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Orang Tua di Malang, Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali dan Dicekik hingga Tewas
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:39 WIB
loading...
Rekonstruksi anak angkat bunuh orangtua. Foto: Avirista/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak angkat terhadap orang tuanya. Dalam rekonstruksi ini, pelaku peragakan 24 adegan pembunuhan.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.
Baca juga: Keji! Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.
Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.
Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.
Reka adegan rekonstruksi sebagian besar berlangsung di dalam rumah secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah, seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban, pasca kejadian pembunuhan itu.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.
Baca juga: Keji! Ibu di Pinrang Bunuh Anak Tirinya Pakai Pulpen
Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.
Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.
Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.
Reka adegan rekonstruksi sebagian besar berlangsung di dalam rumah secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah, seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban, pasca kejadian pembunuhan itu.
Lihat Juga :