Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Orang Tua di Malang, Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali dan Dicekik hingga Tewas
loading...
A
A
A
"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," ucap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Selasa (13/12/2022).
Wasis menambahkan, rekonstruksi ini untuk memperjelas posisi korban, terlapor atau tersangka, saksi, saat kejadian berlangsung. Di mana dari rekonstruksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas kepada penyidik dan jaksa untuk melihat peristiwa sebenarnya.
Sementara itu, Kasumsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Suudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyidikan dan berkas yang disampaikan kepolisian.
Sejauh ini, dari proses rekonstruksi yang berlangsung dapat disimpulkan bahwa perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.
"Kami menunggu hasil keseluruhan atas penyidikan dari kepolisian. Pasalnya 338, apa dapat dialternatifkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, nanti kami dalami dari fakta yang ada," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya terlihat jelas memang ada perbuatan yang menunjukkan terjadinya pembunuhan.
"Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," tukasnya.