Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Orang Tua di Malang, Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali dan Dicekik hingga Tewas

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:39 WIB
loading...
Rekonstruksi Anak Angkat...
Rekonstruksi anak angkat bunuh orangtua. Foto: Avirista/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak angkat terhadap orang tuanya. Dalam rekonstruksi ini, pelaku peragakan 24 adegan pembunuhan.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, Nomor 36, RT 16/8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban juga turut dihadirkan langsung di lokasi.



Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Malang.

Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.

Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak berada di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.

Reka adegan rekonstruksi sebagian besar berlangsung di dalam rumah secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah, seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban, pasca kejadian pembunuhan itu.

Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat tersangka Rahmat Irwanto memukuli orang tua angkatnya itu di sebuah kursi.

Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan, sebelum akhirnya ia juga mencekik korban hingga tak bernyawa. Pantauan di lokasi, ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.



"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," ucap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Selasa (13/12/2022).

Wasis menambahkan, rekonstruksi ini untuk memperjelas posisi korban, terlapor atau tersangka, saksi, saat kejadian berlangsung. Di mana dari rekonstruksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas kepada penyidik dan jaksa untuk melihat peristiwa sebenarnya.

Sementara itu, Kasumsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Suudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyidikan dan berkas yang disampaikan kepolisian.



Sejauh ini, dari proses rekonstruksi yang berlangsung dapat disimpulkan bahwa perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.

"Kami menunggu hasil keseluruhan atas penyidikan dari kepolisian. Pasalnya 338, apa dapat dialternatifkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, nanti kami dalami dari fakta yang ada," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya terlihat jelas memang ada perbuatan yang menunjukkan terjadinya pembunuhan.



"Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," tukasnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan anak angkat ke orang tuanya terungkap, pada Kamis sore (24/11/2022) saat ditemukan jasad Nanik Suyatni di rumahnya.

Saat itu korban ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah. Saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3188 seconds (0.1#10.140)