Masa Belajar Siswa dari Rumah di Tana Toraja Diperpanjang hingga 1 Agustus
loading...
A
A
A
MAKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja kembali memperpanjang masa belajar dari rumah untuk peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi. Kebijakan terbaru masa belajar dari rumah berlaku hingga 1 Agustus mendatang.
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 195/VII/2020/Setda," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan, Jumat (10/7/2020).
Kebijakan Bupati Tana Toraja memperpanjang masa belajar dari rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus corona. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Selain masa belajar dari rumah diperpanjang, ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran bupati. Di antaranya yakni selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
"Satuan pendidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," katanya.
Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan dalam rangka PPDB tahun pelajaran 2020/2021, bupati melalui surat edarannya meminta agar Dinas Pendidikan segera mempersiapkan mekanisme penerimaan tahun ajaran baru.
"Begitu pula dengan Satuan Pendidikan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021," tandasnya.
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 195/VII/2020/Setda," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan, Jumat (10/7/2020).
Kebijakan Bupati Tana Toraja memperpanjang masa belajar dari rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus corona. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Selain masa belajar dari rumah diperpanjang, ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran bupati. Di antaranya yakni selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
"Satuan pendidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," katanya.
Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan dalam rangka PPDB tahun pelajaran 2020/2021, bupati melalui surat edarannya meminta agar Dinas Pendidikan segera mempersiapkan mekanisme penerimaan tahun ajaran baru.
"Begitu pula dengan Satuan Pendidikan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021," tandasnya.
(tri)