Masa Belajar Siswa dari Rumah di Tana Toraja Diperpanjang hingga 1 Agustus
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:31 WIB
loading...
Masa belajar dari rumah untuk siswa di Kabupaten Tana Toraja diperpanjang hingga 1 Agustus mendatang. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
MAKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja kembali memperpanjang masa belajar dari rumah untuk peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi. Kebijakan terbaru masa belajar dari rumah berlaku hingga 1 Agustus mendatang.
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 195/VII/2020/Setda," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan, Jumat (10/7/2020).
Kebijakan Bupati Tana Toraja memperpanjang masa belajar dari rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus corona. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Selain masa belajar dari rumah diperpanjang, ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran bupati. Di antaranya yakni selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
Baca Juga: Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa di Tana Toraja Diperpanjang
"Perpanjangan masa belajar di rumah ini dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 195/VII/2020/Setda," ujar Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan, Jumat (10/7/2020).
Kebijakan Bupati Tana Toraja memperpanjang masa belajar dari rumah itu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus corona. Sehingga, kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut.
Selain masa belajar dari rumah diperpanjang, ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran bupati. Di antaranya yakni selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
Baca Juga: Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa di Tana Toraja Diperpanjang
Lihat Juga :