Tidak Pakai Masker, Warga Banyuasin Diberikan Sanksi Sosial
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Bupati Banyuasin, Askolani menginstruksilan jajarannya tidak melayani masyarakat yang tidak disiplin memakai masker di perkantoran Pemkab Banyuasin.
Bahkan di pintu masuk komplek perkantoran akan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Dikatakan Askolani, begitu juga pusat layanan masyarakat lainnya, seperti kantor camat, lurah, kades, bank, kantor pos, pegadaian, kantor pajak pratama dan lembaga lainnya juga diminta menerapkan hal yang sama.
"Kita harus mendisplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, tujuannya baik agar mereka terhindar dari bahaya virus COVID-19 ini," ujar Askolani kepada SINDOnews, Selasa (28/04/2020).
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, kata Askolani, jajaran tim gugus gugas penanganan COVID-19 Banyuasin dengan menggandeng sejumlah komponen masyarakat seperti organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, PWI hingga LSM terus membagikan 300 ribu masker.
"Jadi tolong maskernya dipakai, apalagi di areal pasar yang banyak kerumunan itu sangat rentan sekali terpapar virus Corona. Kiranya masyarakat memiliki kesadaran akan kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain," tegasnya.
Menurutnya, Kabupaten Banyuasin rentan menjadi daerah penyebaran virus Corona karena berapa faktor. Pertama, berdekatan dengan Kota Palembang yang saat ini sudah zona merah, lalu berada di jalur perlintasan pulau Sumatera dan Jawa dimana sangat memungkinkan mereka berhenti untuk makan atau membeli minuman.
Ketiga, lanjut Askolani, banyak masyarakat Banyuasin yang bekerja atau sekolah di pulau Jawa dan saat ini sudah bergerak pulang kampung ke Banyuasin.
Kemudian, keberadaan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. "Jadi masker itu sangat bermafaat untuk melindungi diri agar tidak tertular," katanya.
Untuk sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker, Askolani mengatakan, akan diberikan sanksi sosial, seperti kalau mau berurusan tidak dilayani dan lainnya.
"Karena kita belum menerapkan PSBB, maka sanksi tegas belum diberlakukan, hanya kita menggugah kesadaran saja. Tapi sanksi sosial bisa kita lakukan dengan tidak melayani jika mau berurusan di lembaga pemerintah, bank dan lembaga lainnya," tandasnya.
Bahkan di pintu masuk komplek perkantoran akan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Dikatakan Askolani, begitu juga pusat layanan masyarakat lainnya, seperti kantor camat, lurah, kades, bank, kantor pos, pegadaian, kantor pajak pratama dan lembaga lainnya juga diminta menerapkan hal yang sama.
"Kita harus mendisplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, tujuannya baik agar mereka terhindar dari bahaya virus COVID-19 ini," ujar Askolani kepada SINDOnews, Selasa (28/04/2020).
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, kata Askolani, jajaran tim gugus gugas penanganan COVID-19 Banyuasin dengan menggandeng sejumlah komponen masyarakat seperti organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, PWI hingga LSM terus membagikan 300 ribu masker.
"Jadi tolong maskernya dipakai, apalagi di areal pasar yang banyak kerumunan itu sangat rentan sekali terpapar virus Corona. Kiranya masyarakat memiliki kesadaran akan kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain," tegasnya.
Menurutnya, Kabupaten Banyuasin rentan menjadi daerah penyebaran virus Corona karena berapa faktor. Pertama, berdekatan dengan Kota Palembang yang saat ini sudah zona merah, lalu berada di jalur perlintasan pulau Sumatera dan Jawa dimana sangat memungkinkan mereka berhenti untuk makan atau membeli minuman.
Ketiga, lanjut Askolani, banyak masyarakat Banyuasin yang bekerja atau sekolah di pulau Jawa dan saat ini sudah bergerak pulang kampung ke Banyuasin.
Kemudian, keberadaan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. "Jadi masker itu sangat bermafaat untuk melindungi diri agar tidak tertular," katanya.
Untuk sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker, Askolani mengatakan, akan diberikan sanksi sosial, seperti kalau mau berurusan tidak dilayani dan lainnya.
"Karena kita belum menerapkan PSBB, maka sanksi tegas belum diberlakukan, hanya kita menggugah kesadaran saja. Tapi sanksi sosial bisa kita lakukan dengan tidak melayani jika mau berurusan di lembaga pemerintah, bank dan lembaga lainnya," tandasnya.
(boy)