Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Penambahan Modal ke BPD Kalimantan Selatan Jadi Perda
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Bupati Tapin Arifin Arpan menanggapi pendapat akhir faksi-fraksi mengatakan dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPDR Kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses penyelesaian penyusunan raperda ini sehingga raperda ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan kedepannya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten tapin pada umumnya,“ tutur Bupati Arifin.
Dikatakan Bupati Arifin keberadaan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tapin kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ini, sangat dibutuhkan karena sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah ke depan.
Selanjutnya berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan lima fraksi dewan, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta dengan Perubahannya.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan kedepannya, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten tapin pada umumnya,“ tutur Bupati Arifin.
Dikatakan Bupati Arifin keberadaan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tapin kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ini, sangat dibutuhkan karena sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah ke depan.
Selanjutnya berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan lima fraksi dewan, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta dengan Perubahannya.
Lihat Juga :