Gadis Serahkan Kesucian ke Teman Facebook, Ibu Lapor Polisi
loading...
A
A
A
JEMBER - Tak terima Mawar (14) anaknya disetubuhi hingga tiga kali oleh orang yang baru dikenalnya di akun Facebook (FB), orangtua korban warga Kecamatan Umbulsari, Jember melaporkan kasus persetubuhan itu kepada aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap saat orangtua si wanita curiga melihat kamar anaknya kosong saat malam hari. Semula sang ibu mengira anaknya Mawar belajar dengan teman-temannya.
Namun karena terlalu sering orang tua tersebut berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada teman temannya. Setelah ditelusuri ternyata Mawar anaknya berada di rumah kenalannya.
Saat diintrogasi orangtuanya Mawar mengakui telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan MZ tiga kali. (Baca: Janda Tanpa Anak Ditemukan Tewas Telanjang dan Terikat Tali dalam Bak Plastik)
Tanpa pikir panjang Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MZ (21) warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Jember yang juga kenalan FB Mawar.
Kapolsek Umbulsari Iptu Murgianto mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilimpahkan ke bagian PPA Polres Jember.
Menurut dia, Polisi juga menyita barang bukti kasur berwarna hijau yang digunakan pelaku berhubungan badan dengan korban.
“Atas ulahnya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 82 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Kasus ini terungkap saat orangtua si wanita curiga melihat kamar anaknya kosong saat malam hari. Semula sang ibu mengira anaknya Mawar belajar dengan teman-temannya.
Namun karena terlalu sering orang tua tersebut berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada teman temannya. Setelah ditelusuri ternyata Mawar anaknya berada di rumah kenalannya.
Saat diintrogasi orangtuanya Mawar mengakui telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan MZ tiga kali. (Baca: Janda Tanpa Anak Ditemukan Tewas Telanjang dan Terikat Tali dalam Bak Plastik)
Tanpa pikir panjang Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MZ (21) warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Jember yang juga kenalan FB Mawar.
Kapolsek Umbulsari Iptu Murgianto mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilimpahkan ke bagian PPA Polres Jember.
Menurut dia, Polisi juga menyita barang bukti kasur berwarna hijau yang digunakan pelaku berhubungan badan dengan korban.
“Atas ulahnya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 82 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
(sms)