Voting, 73,41% Nasabah Setujui Perdamaian dengan KSP Indosurya

Kamis, 09 Juli 2020 - 22:36 WIB
loading...
Voting, 73,41% Nasabah...
Kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang (kanan).Foto/Istimewa.dok
A A A
JAKARTA - Persoalan antara Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditur berujung damai. Hal ini setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui mayoritas anggota.

Berdasarkan hasil voting di rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta lainnya, sebanyak 73,41% menyatakan sepakat rencana perdamaian KSP Indosurya. Sedangkan 26,59% menolak damai. Sedianya, Jumat, 10 Juli 2020 besok, hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang, dengan disetujui mayoritas nasabah, usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam proposal. "Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," ujarnya. Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya.

Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah. (Baca: Pendiri KSP Indosurya Menjamin Dana Nasabah Aman)

Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya. "Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses didalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.

Pengacara KSP Indosurya lainnya, Hendra Widjaya menambahkan, rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil. Hendra menegaskan, KSP Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak

Hendra menjelaskan, KSP Indosurya sebelumnya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian. Kemudian para kreditur menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitur.

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tangkap 20 Pelaku Inventasi...
Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu
Penipuan Investasi Emas...
Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
Buron Kasus Investasi...
Buron Kasus Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Menyerahkan Diri ke Polisi
4 Terduga Pelaku Investasi...
4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Ratusan Korban Investasi...
Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Aksi Damai di Mabes Polri
Gembok Segel Aset Eks...
Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang
Tertipu Investasi Bodong,...
Tertipu Investasi Bodong, Guru di Kupang NTT Kehilangan Rp80 Juta
Korban Investasi Bodong...
Korban Investasi Bodong Mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm
Ratusan Korban Minta...
Ratusan Korban Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Robot Trading Net89
Rekomendasi
The Times: Inggris Terlibat...
The Times: Inggris Terlibat Perang Rusia-Ukraina, Termasuk Kerahkan Pasukan Rahasia
Thom Haye Sanjung Habis...
Thom Haye Sanjung Habis Peran Vital Nova Arianto
Smartphone, Komputer,...
Smartphone, Komputer, dan Alat Elektronik Akan Bebas dari Tarif Trump
Berita Terkini
Tangan Seorang Bocah...
Tangan Seorang Bocah di Jombang Luka Parah Akibat Ledakan Petasan
1 jam yang lalu
2 Jenazah Korban KKB...
2 Jenazah Korban KKB Teridentifikasi, Dimakamkan di Yahukimo Jika Tak Dijemput Keluarga
1 jam yang lalu
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
1 jam yang lalu
Remaja Berkostum Badut...
Remaja Berkostum Badut Tewas Tenggelam di Sungai Mahakam, Nekat Terjun Cari Topi Labubunya yang Jatuh
2 jam yang lalu
Kisah Perang Bhatoro...
Kisah Perang Bhatoro Katong vs Ki Ageng Kutu dalam Penyebaran Islam di Ponorogo
3 jam yang lalu
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
12 jam yang lalu
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved