Ratusan Korban Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Robot Trading Net89

Senin, 26 Februari 2024 - 17:20 WIB
loading...
Ratusan Korban Minta...
Korban investasi bodong minta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka Net89. Foto/MPI/ari sandita
A A A
JAKARTA - Salah satu tersangka Robot Trading Net89 Rusdi mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ratusan korban investasi bodong tersebut bakal mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap para tersangka di hukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (26/2/2024).

Menurutnya, Disasta bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.



Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) Stefanus Muniaga menerangkan, di dalam paguyubannya ada sekitar 800 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Net89 dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp200 miliar.

Maka itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel menegakkan keadilan bagi para korban. "Kami berharap agar keadilan ditegakkan, jangan statusnya udah jelas-jelas terlibat, tiba-tiba seperti kejadian yang lalu itu kan ada empat orang yang status tersangkanya digugurkan. Jadi, harapannya Hakim tidak goyah hati nuraninya supaya keadilan tetap ditegakkan," tuturnya.



Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus menerangkan, pihaknya akan mengawal sidang permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka bernama E. Rusdi dalam kasus tersebut hingga selesai nanti. Pasalnya, Rusdi yang diyakini telah terlibat dalam kasus itu sudah sepantasnya dijadikan tersangka hingga perkaranya dibawa ke meja hijau.

"Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Karena banyak pelaku yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami. Kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilan di mana lagi?" tanyanya.

Dia mengungkap, sebagai Manajer Informasi dan Teknologi (IT) di PT SMI, E Rusdi pasti sangat mengetahui perjalanan investasi Net89 dari awal hingga akhir. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menguak kasus dugaan investasi bodong Net89 tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun permohonan praperadilan tersebut berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024 dengan Pemohon Rusdi dan Termohon Dittipideksus Bareskrim Polri. Sidang seharusnya digelar pada hari ini Senin (26/2/2024) dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam Petitumnya itu, Pemohon meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, dan memulihkan hak-haknya.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya menyebutkan, Hakim Praperadilan harus bisa teliti dan bijak dalam memeriksa perkara itu. Sebabnya, ada ribuan orang yang menjadi korban dan telah menderita atas perbuatan para tersangka. "Jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak supaya jangan sampai hakim dianggap jelek," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
Tangkap 20 Pelaku Inventasi...
Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Mati Panca Darmansyah,...
Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Divonis Mati oleh PN...
Divonis Mati oleh PN Jaksel, Panca Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Bunuh Empat Anaknya,...
Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
Profil Hanif Radinal,...
Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Rekomendasi
DJ Nathalie Holscher...
DJ Nathalie Holscher Viral Setelah Disawer Ratusan Juta di Sidrap, Siapa Dia?
Pendidikan Raja Charles...
Pendidikan Raja Charles III: Lulusan Sekolah Elit, Kini Raja Inggris Tertua Sepanjang Sejarah
AQUA Dorong Konservasi...
AQUA Dorong Konservasi Air Lewat Skema Pembayaran Jasa Lingkungan
Berita Terkini
Bukit Brown Canyon Semarang...
Bukit Brown Canyon Semarang Longsor Timpa Truk, Sopir Tewas
12 menit yang lalu
Ngeri! Detik-Detik KRL...
Ngeri! Detik-Detik KRL Commuter Line Tabrak Mobil Terjebak di Tengah Pelintasan Cilebut
30 menit yang lalu
KRL Commuter Line Tertemper...
KRL Commuter Line Tertemper Mobil di Cilebut, Rekayasa Pola Operasi Diberlakukan
1 jam yang lalu
KRL Commuter Line Rute...
KRL Commuter Line Rute Manggarai-Bogor Tertemper Mobil di Cilebut
1 jam yang lalu
ISNU Merawat Jagat:...
ISNU Merawat Jagat: Fun Walk dan Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi
1 jam yang lalu
Bang Jago Pasuruan Tantang...
Bang Jago Pasuruan Tantang Duel Polisi di Depan Keluarga, Akhirnya Terkapar Positif Nyabu
1 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved