Wabup Ngamuk Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Ini Klarifikasi Kepala BKSDM Dairi

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:19 WIB
loading...
Wabup Ngamuk Tak Dilibatkan...
Wakil Bupati Dairi Jimmy Andre Lukita Sihombing tiba-tiba datang dan mengamuk saat mendatangi acara pelantikan kepala dinas yang sedang berlangsung di pendopo kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara. (Foto/Inews TV/Irwansyah Sitepu)
A A A
SIDIKALANG - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dairi Jimmy Andre Lukita Sihombing tiba-tiba datang dan mengamuk saat mendatangi acara pelantikan kepala dinas yang sedang berlangsung di pendopo kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara pada Selasa (7/7/2020) sore lalu.

Jimmy berang karena tidak dilibatkan dalam acara pelantikan pejabat pimpinan tinggi Eselon II. Jimmy mengamuk di hadapan bupati dan Forkopimda serta seluruh ASN yang hendak di lantik. Dia mempertanyakan kenapa dirinya tidak dilibatkan terkait adanya pelantikan pejabat.

Lalu apa tanggapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba? (BACA JUGA: Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Wabup Dairi Ngamuk di Depan Bupati)

Dapot menyampaikan bahwa Tim Pansel seleksi Lelang Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah melakukan tugas sesuai regulasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu kepada UU ASN Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Begitu juga dengan berbagai tahapan seleksi yang dilakukan Tim Pansel, pelaksanaan seleksi Lelang Terbuka (open bidding) Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Dairi ssudah sesuai dengan aturan dan mekanisme tahapan yang diamanatkan undang-undang tersebut.

"Dengan begitu didapat hasil nama-nama yang masuk tiga besar sebagai calon Pimpinan Kepala OPD (organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Dairi untuk mengisi 14 kursi jabatan yang lowong yang saat itu masih diisi oleh Pelaksana Tugas," bebernya.

Ia pun menyampaikan Hasil seleksi dari Panitia Seleksi telah disampaikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Dairi melalui Sekretaris Daerah sebelum disampaikan kepada Komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi, hingga akhirnya dilakukan pelantikan setelah surat rekomendasi dari ASN keluar. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)

"Nah, pelantikan pun dilakukan dan dilaksanakan oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu setelah menerima surat rekomendasi dari Komisi ASN yang kemudian digelar di Gedung Budaya, Selasa (07/07/2020) lalu," katanya.

Dari 63 peserta yang lolos seleksi didapat hasil bahwa ada sebanyak 42 peserta yang namanya masuk sebagai peserta yang telah diumumkan secara resmi dan terbuka ke publik di website resmi Pemkab Dairi oleh Kominfo Pemkab Dairi.

Dan 14 orang ditetapkan untuk diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dilakukan pelantikan kepada 11 orang pejabat. Karena dua diantaranya masih menunggu persetujuan dari Kementerian yakni untuk Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sementara satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengisi jabatan Sekretaris Dewan masing menunggu persetujuan dari unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi. (BACA JUGA: Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi)

"Itulah aturan dan prosedur serta mekanisme yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Keseluruhan proses dan tahapan seleksi terbuka sudah dilaporkan kepada Komisi ASN. Jika ada kesalahan yang dilanggar dan mekanisme yang tidak sesuai tentu akan ditegur oleh Komisi ASN yang mengawasi," ujarnya.

Dapot juga menyampaikan bahwa undangan untuk menghadiri acara pelantikan ditujukan kepada Forkopimda. Dalam hal ini pihak pengundang adalah Pemerintah Kabupaten Dairi, yang secara khusus surat undangan ditandatangani oleh Bupati Dairi. Wakil Bupati Dairi sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Dairi juga merupakan pihak pengundang.

"Untuk memastikan informasi acara pelantikan maka salinan surat undangan disampaikan secara fisik kepada wakil bupati melalui staf ajudan wakil bupati," katanya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Oknum Anggota DPRD...
2 Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah Ngamuk Rusak Fasilitas Kantor Gegara THR Belum Cair
Viral! Tak Dihargai...
Viral! Tak Dihargai Ketua DPRD, Anggota Dewan Garut Ngamuk dan Banting Mic
Mobil Mewah Sengaja...
Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
BK DPRD Sulut Kemungkinan...
BK DPRD Sulut Kemungkinan Bakal Memanggil Angel Sepang untuk Minta Klarifikasi
Memalukan! Rapat Gabungan...
Memalukan! Rapat Gabungan Komisi DPRD Sumba Timur Nyaris Ricuh
Oknum DPRD Sumut Aniaya...
Oknum DPRD Sumut Aniaya Polisi, Djarot Sebut PDIP Tak Beri Bantuan Hukum
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved