Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:57 WIB
loading...
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas karena pandemi Covid-19. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A
A
A
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena pandemi Covid-19.
Penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas ini menyebabkan penumpukan tahanan di rumah tahanan polisi serta banyak tahanan yang telah melewati batas masa penahanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam hal pemenuhan hak tahanan akibat surat Menkumham No M.HH.PK.01.01.01.04. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)
Dalam temuan mereka di Polda Sumut misalnya, kapasitas rumah tahanan Polda maksimal 240 tahanan. Namun saat ini jumlahnya mencapai 491 tahanan. Ini akibat penundaan pengiriman tahanan itu.
Hal serupa juga terjadi di satuan kerja Polrestabes dan Polres serta Polsek. Di rumah tahanan Polrestabes Medan kapasitas maksimalnya sebanyak 350 tahanan namun saat ini dihuni sebanyak 560 tahanan. Begitu juga di Polres Simalungun dan Langkat.
"Akibat ini, kita menemukan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan," kata Abyadi, dalam penyerahan hasil kajian mereka kepada Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor ORI Sumut, Kamis (9/7/20). (BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, Puskesmas Kartini Pematangsiantar Ditutup)
Beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Dari 3.374 tahanan Rutan Klas I A Medan, 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.
Penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas ini menyebabkan penumpukan tahanan di rumah tahanan polisi serta banyak tahanan yang telah melewati batas masa penahanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam hal pemenuhan hak tahanan akibat surat Menkumham No M.HH.PK.01.01.01.04. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)
Dalam temuan mereka di Polda Sumut misalnya, kapasitas rumah tahanan Polda maksimal 240 tahanan. Namun saat ini jumlahnya mencapai 491 tahanan. Ini akibat penundaan pengiriman tahanan itu.
Hal serupa juga terjadi di satuan kerja Polrestabes dan Polres serta Polsek. Di rumah tahanan Polrestabes Medan kapasitas maksimalnya sebanyak 350 tahanan namun saat ini dihuni sebanyak 560 tahanan. Begitu juga di Polres Simalungun dan Langkat.
"Akibat ini, kita menemukan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan," kata Abyadi, dalam penyerahan hasil kajian mereka kepada Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor ORI Sumut, Kamis (9/7/20). (BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, Puskesmas Kartini Pematangsiantar Ditutup)
Beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Dari 3.374 tahanan Rutan Klas I A Medan, 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.
Lihat Juga :