Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:57 WIB
loading...
Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas karena pandemi Covid-19. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena pandemi Covid-19.

Penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas ini menyebabkan penumpukan tahanan di rumah tahanan polisi serta banyak tahanan yang telah melewati batas masa penahanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam hal pemenuhan hak tahanan akibat surat Menkumham No M.HH.PK.01.01.01.04. (BACA JUGA: Head to Head Dua Nasution Berebut Kursi Wali Kota Medan)

Dalam temuan mereka di Polda Sumut misalnya, kapasitas rumah tahanan Polda maksimal 240 tahanan. Namun saat ini jumlahnya mencapai 491 tahanan. Ini akibat penundaan pengiriman tahanan itu.

Hal serupa juga terjadi di satuan kerja Polrestabes dan Polres serta Polsek. Di rumah tahanan Polrestabes Medan kapasitas maksimalnya sebanyak 350 tahanan namun saat ini dihuni sebanyak 560 tahanan. Begitu juga di Polres Simalungun dan Langkat.

"Akibat ini, kita menemukan maladministrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan," kata Abyadi, dalam penyerahan hasil kajian mereka kepada Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor ORI Sumut, Kamis (9/7/20). (BACA JUGA: Cegah Penularan COVID-19, Puskesmas Kartini Pematangsiantar Ditutup)

Beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Dari 3.374 tahanan Rutan Klas I A Medan, 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.

"Rekomendasi kita, kita meminta Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil untuk bisa meninjau kembali surat tersebut," ungkapnya.

Rekomendasi ini diterima langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan jajaran. Dari Kejatisu hadir Aspidum Moh Sunarto sementara dari Kanwil Kemenkumham tidak ada satu pun pejabat yang menerima hasil kajian ORI Sumut.

Aspidum Kejatisu Moh Sunarto mengakui bahwa, penundaan pengiriman tahanan ini menyebabkan mereka tidak bisa mengirimkan yang tengah dalam masa penuntutan ke Rutan. Seharusnya, tahanan yang dalam masa penuntutan diserahkan ke Rutan. Namun karena penundaan ini, tahanan Kejari ditahan di Polda, sementara tahanan Kejari ditahan di Polres. (BACA JUGA: Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Wabup Dairi Ngamuk di Depan Bupati)

"Mohon maaf di kita gak ada anggaran untuk makan. Anggaran untuk makan itu ada di Rutan," kata dia.

Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, mereka menerima hasil kajian ORI Sumut. "Nanti akan kita pelajari untuk disampaikan ke pimpinan," singkatnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)