Jual Wanita Panggilan di Kawasan Wisata Senggigi, Mucikari Ini Dibekuk
loading...
A
A
A
LOMBOK BARAT - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan MY (37) seorang wanita yang diduga mucikari asal Gunungsari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wanita asal Dusun Kebon Lauk, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ini hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh jajaran Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Barat, Selasa (14/4/2020).
Dihadapan aparat wanita yang mempunyai empat orang anak dan dua kali menikah ini mengaku baru pertama kali menjadi mucikari atau melakukan prostitusi.
Kanit IV PPA Polres Lombok Barat Ipda Fania Eka Yuli Lestari mengatakan, MY ditangkap karena menjajakan seorang korbannya yang berasal dari luar daerah. Korban yang merupakan seorang partner song di wilayah Senggigi ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan bayaran Rp1 juta.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan adanya aktifitas yang mencurigakan di salah satu hotel di Kawasan Wisata Senggigi dan setelah dilakukan penggerebekan aparat menemukan ada praktik prostitusi dan menemukan pasangan di luar nikah di hotel tersebut,” kata Ipda Fania Eka Yuli Lestari.
Atas perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Lombok Barat dan disangkakan Pasal 296 junto 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara.
Wanita asal Dusun Kebon Lauk, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ini hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh jajaran Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Barat, Selasa (14/4/2020).
Dihadapan aparat wanita yang mempunyai empat orang anak dan dua kali menikah ini mengaku baru pertama kali menjadi mucikari atau melakukan prostitusi.
Kanit IV PPA Polres Lombok Barat Ipda Fania Eka Yuli Lestari mengatakan, MY ditangkap karena menjajakan seorang korbannya yang berasal dari luar daerah. Korban yang merupakan seorang partner song di wilayah Senggigi ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan bayaran Rp1 juta.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan adanya aktifitas yang mencurigakan di salah satu hotel di Kawasan Wisata Senggigi dan setelah dilakukan penggerebekan aparat menemukan ada praktik prostitusi dan menemukan pasangan di luar nikah di hotel tersebut,” kata Ipda Fania Eka Yuli Lestari.
Atas perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Lombok Barat dan disangkakan Pasal 296 junto 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara.
(sai)