55 Perusahaan Tambang di Kepri Belum Lengkapi Izin Lokasi, DPMPTSP: Harus Ikuti Aturan
Rabu, 30 November 2022 - 15:59 WIB
loading...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau menyebut ada 55 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat beroperasi. Foto SINDOnews
A
A
A
NATUNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau menyebut ada 55 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat beroperasi. Pasalnya seluruh perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak menolak seluruh perusahaan tambang tersebut, namun diminta untuk melengkapi persyaratan. Baca juga: Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Dilantik
Seluruh perusahaan yang mengusulkan IUP tersebut tidak memiliki dokumen izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Ada 55 perusahaan tambang. Kita tidak menolak, tapi minta mereka melengkapi persyaratan. Salah satunya KKPR. Semua harus sesuai dengan ketentuan karena 55 perusahaan tersebut punya permasalahan yang sama," ujar Hasfar Handra, Rabu (30/11/2022).
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengeluarkan izin jika semua perusahaan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan. Dari 55 perusahaan tambang yang belum melengkapi dokumen KKPR tersebut, juga ada yang akan beroperasi di Kabupaten Natuna. Baca juga: Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak menolak seluruh perusahaan tambang tersebut, namun diminta untuk melengkapi persyaratan. Baca juga: Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Dilantik
Seluruh perusahaan yang mengusulkan IUP tersebut tidak memiliki dokumen izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Ada 55 perusahaan tambang. Kita tidak menolak, tapi minta mereka melengkapi persyaratan. Salah satunya KKPR. Semua harus sesuai dengan ketentuan karena 55 perusahaan tersebut punya permasalahan yang sama," ujar Hasfar Handra, Rabu (30/11/2022).
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengeluarkan izin jika semua perusahaan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan. Dari 55 perusahaan tambang yang belum melengkapi dokumen KKPR tersebut, juga ada yang akan beroperasi di Kabupaten Natuna. Baca juga: Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas
Lihat Juga :