55 Perusahaan Tambang di Kepri Belum Lengkapi Izin Lokasi, DPMPTSP: Harus Ikuti Aturan
loading...
A
A
A
NATUNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau menyebut ada 55 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat beroperasi. Pasalnya seluruh perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak menolak seluruh perusahaan tambang tersebut, namun diminta untuk melengkapi persyaratan.
Seluruh perusahaan yang mengusulkan IUP tersebut tidak memiliki dokumen izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Ada 55 perusahaan tambang. Kita tidak menolak, tapi minta mereka melengkapi persyaratan. Salah satunya KKPR. Semua harus sesuai dengan ketentuan karena 55 perusahaan tersebut punya permasalahan yang sama," ujar Hasfar Handra, Rabu (30/11/2022).
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengeluarkan izin jika semua perusahaan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan. Dari 55 perusahaan tambang yang belum melengkapi dokumen KKPR tersebut, juga ada yang akan beroperasi di Kabupaten Natuna.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM. Seluruh perusahaan harus melengkapi persyaratan dan sesuai Undang-Undang dalam menjalankan usaha tambang.
Dokumen KKPR merupakan salah satu aturan dasar bagi pelaku usaha pertambangan yang beresiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
"Saya langsung bertanya ke Menteri ESDM dan BKPM terkait hak akses kami yang belum diserahkan. Selain itu dalam persyaratan utama untuk mendapatkan izin itu KKPR dan mereka bilang harus sesuai Undang-Undang dan lengkapi syaratnya," pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak menolak seluruh perusahaan tambang tersebut, namun diminta untuk melengkapi persyaratan.
Seluruh perusahaan yang mengusulkan IUP tersebut tidak memiliki dokumen izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). "Ada 55 perusahaan tambang. Kita tidak menolak, tapi minta mereka melengkapi persyaratan. Salah satunya KKPR. Semua harus sesuai dengan ketentuan karena 55 perusahaan tersebut punya permasalahan yang sama," ujar Hasfar Handra, Rabu (30/11/2022).
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengeluarkan izin jika semua perusahaan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan. Dari 55 perusahaan tambang yang belum melengkapi dokumen KKPR tersebut, juga ada yang akan beroperasi di Kabupaten Natuna.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM. Seluruh perusahaan harus melengkapi persyaratan dan sesuai Undang-Undang dalam menjalankan usaha tambang.
Dokumen KKPR merupakan salah satu aturan dasar bagi pelaku usaha pertambangan yang beresiko. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
"Saya langsung bertanya ke Menteri ESDM dan BKPM terkait hak akses kami yang belum diserahkan. Selain itu dalam persyaratan utama untuk mendapatkan izin itu KKPR dan mereka bilang harus sesuai Undang-Undang dan lengkapi syaratnya," pungkasnya.
(don)