Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Parjiya, petugas mengamankan pemilik jutaan rokok berinisial SR, warga BTN Taman Sutra, Kabupeten Wajo. Serta menyita seluruh temuan termasuk truk kontainer, yang kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Petugas juga masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengetahui jelas sejak kapan rokok ilegal ini diedarkan di Sulsel. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut," jelas Parjiya. (BACA JUGA: Dewan-Pemkot Serang Sepakat Tidak Akan Bayar Beras Bansos Tak Sesuai Volume)
Lebih lanjut kata Parjiya, petugas saat ini tengah mengembangkan kasus ini. Termasuk menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyebarluasan rokok ilegal ini. Tersangka sendiri kini telah dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani jajaran Polres Pelabuhan Makassar.
"Saat ini kita koordinasikan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pria inisial SR ini melanggar UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun," pungkasnya.
Petugas juga masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengetahui jelas sejak kapan rokok ilegal ini diedarkan di Sulsel. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut," jelas Parjiya. (BACA JUGA: Dewan-Pemkot Serang Sepakat Tidak Akan Bayar Beras Bansos Tak Sesuai Volume)
Lebih lanjut kata Parjiya, petugas saat ini tengah mengembangkan kasus ini. Termasuk menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyebarluasan rokok ilegal ini. Tersangka sendiri kini telah dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani jajaran Polres Pelabuhan Makassar.
"Saat ini kita koordinasikan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pria inisial SR ini melanggar UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :