Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar

Kamis, 09 Juli 2020 - 16:06 WIB
loading...
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal melalui jalur darat di Desa Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Foto/Ist)
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal melalui jalur darat di Desa Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sedikitnya 2,8 Juta batang rokok berbagai merek disita petugas dari sebuah truk kontainer. Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, mengatakan jutaan rokok ilegal didapatkan dari hasil operasi pengawasan cukai yang dinamai operasi gempur. Nilai 2,8 Juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

"Hasil ini merupakan keberhasilan operasi gempur yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sulbagsel ini, bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 miliar," kata Parjiya Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa)

Parjiya menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pihaknya dilaksanakan pada Sabtu 4 Juli lalu, sekira pukul 03.00 Wita. Berawal dari adanya informasi, sebuah truk kontainer mencurigakan sedang melintas di Kabupaten Bone.

"Kemudian kita berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk TNI, lalu membentuk tim gabungan terdiri Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan Pomdam XIV/Hasanuddin untuk menghentikan pergerakan kontainer tersebut," ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Parjiya, petugas mengamankan pemilik jutaan rokok berinisial SR, warga BTN Taman Sutra, Kabupeten Wajo. Serta menyita seluruh temuan termasuk truk kontainer, yang kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut.

Petugas juga masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengetahui jelas sejak kapan rokok ilegal ini diedarkan di Sulsel. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut," jelas Parjiya. (BACA JUGA: Dewan-Pemkot Serang Sepakat Tidak Akan Bayar Beras Bansos Tak Sesuai Volume)

Lebih lanjut kata Parjiya, petugas saat ini tengah mengembangkan kasus ini. Termasuk menyelidiki jaringan yang terlibat dalam upaya penyebarluasan rokok ilegal ini. Tersangka sendiri kini telah dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani jajaran Polres Pelabuhan Makassar.

"Saat ini kita koordinasikan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pria inisial SR ini melanggar UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai dan terancam hukuman berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved