Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB
loading...
Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI membongkar sindikat pembuat pita cukai ilegal di Jepara dan Kota Semarang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI membongkar sindikat pembuat pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Penindakan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi yang mendalam terkait adanya aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Di Kabupaten Jepara, tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram, yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Baca juga: Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan. Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z), pelat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
Di Kabupaten Jepara, tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram, yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.
Baca juga: Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan. Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z), pelat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
Lihat Juga :