Pemkot Palopo Gencar Sosialisasi Perwali New Normal
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu," sebutnya.
Begitu pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah turun sosialisasi Perwali New Normal ke sejumlah mitra kerjanya yakni, pengusaha hotel, wisma, penginapan lain seperti indekos, pengelola objek wisata, serta pengusaha travel.
Baca juga: Di Paripurna HUT Kota Palopo, Wagub Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP menambahkan, Perwali New Normal juga mengatur aktivitas di rumah ibadah.
"Pengurusan masjid wajib menyiapkan sabun untuk digunakan mencuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker," kuncinya.
Legislator PDI Perjuangan, Andi Herman Wahidin meminta penerapan Perwali 10 Tahun 2020 dibarengi dengan pengawasan ketat oleh tim yang ditunjuk dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.
"Perwal ini harus dikawal. Harus ada yang patroli setiap hari, siang dan malam. Utamanya di titik kumpul seperti warung makan, hotel dan restoran, kafe dan pusat perbelanjaan. Sanksi harus ditegakkan tanpa melihat siapa pelanggarnya," kuncinya.
Begitu pula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah turun sosialisasi Perwali New Normal ke sejumlah mitra kerjanya yakni, pengusaha hotel, wisma, penginapan lain seperti indekos, pengelola objek wisata, serta pengusaha travel.
Baca juga: Di Paripurna HUT Kota Palopo, Wagub Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP menambahkan, Perwali New Normal juga mengatur aktivitas di rumah ibadah.
"Pengurusan masjid wajib menyiapkan sabun untuk digunakan mencuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker," kuncinya.
Legislator PDI Perjuangan, Andi Herman Wahidin meminta penerapan Perwali 10 Tahun 2020 dibarengi dengan pengawasan ketat oleh tim yang ditunjuk dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.
"Perwal ini harus dikawal. Harus ada yang patroli setiap hari, siang dan malam. Utamanya di titik kumpul seperti warung makan, hotel dan restoran, kafe dan pusat perbelanjaan. Sanksi harus ditegakkan tanpa melihat siapa pelanggarnya," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :