Tergiur Upah Rp1 Juta, Kurir Narkoba di Bali Dibekuk saat Hendak Jemput 1 Kg Sabu di Hotel
loading...
A
A
A
DENPASAR - Apes nian nasib yang dialami kurir narkoba di Kuta, Bali. Tergiur upah Rp1 juta dari hasil pekerjaannya, kurir bernama Andi Prayitno (40) tak berkutik digelandang polisi saat hendak menjemput paket barang haram di sebuah hotel.
Polisi langsung mencokok Andi saat itu juga dan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi disita aparat.
"Barang bukti sabu beratnya 998 gram neto dan ekstasi 744 gram neto," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Bambang Yugo menerangkan, pelaku ditangkap di lobi Hotel The Sun & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Banyuwangi itu tidak sadar kalau sudah diintai polisi.
Polisi lalu menangkap Andi dilanjutkan dengan penggeledahan. Di dalam tasnya, kata Bambang, ditemukan bungkusan berisi satu bungkus kristal bening alias sabu dan 20 paket berisi 2.000 pil ekstasi .
Dari hasil interogasi, Andi mengaku mendapat paket narkoba dari seseorang bernama Hery yang kini diburu polisi. Dia lalu mengambilnya di kamar 109. "Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," ungkap Bambang.
Andi juga ditugasi mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu untuk sekali edar.
"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.
Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
Polisi langsung mencokok Andi saat itu juga dan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi disita aparat.
"Barang bukti sabu beratnya 998 gram neto dan ekstasi 744 gram neto," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Bambang Yugo menerangkan, pelaku ditangkap di lobi Hotel The Sun & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Banyuwangi itu tidak sadar kalau sudah diintai polisi.
Polisi lalu menangkap Andi dilanjutkan dengan penggeledahan. Di dalam tasnya, kata Bambang, ditemukan bungkusan berisi satu bungkus kristal bening alias sabu dan 20 paket berisi 2.000 pil ekstasi .
Dari hasil interogasi, Andi mengaku mendapat paket narkoba dari seseorang bernama Hery yang kini diburu polisi. Dia lalu mengambilnya di kamar 109. "Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," ungkap Bambang.
Andi juga ditugasi mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu untuk sekali edar.
"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.
Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
(don)