Pemuda Pematangsiantar Pengedar Ganja Dibekuk Polisi saat Asyik Minum Tuak di Warung
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:44 WIB
loading...
Sedang asyik minum tuak di salah satu warung di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, seorang pemuda berinisial YPD (25) ditangkap polisi karena diduga mengedar narkoba. Foto SINDOnews
A
A
A
PEMATANG SIANTAR - Sedang asyik minum tuak di salah satu warung di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, seorang pemuda ditangkap polisi. Pemuda berinisial YPD (25) warga jalan Gunung Simanumanuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ditangkap karena diduga mengedar narkoba .
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, YPD ditangkap karena diduga mengedar narkoba jenis ganja . Dari tersangka disita sekitar 790 gran daun ganja kering. Baca juga: Dikendalikan Napi Lapas Bandung, 2 Kurir Sabu Ditangkap di Tajurhalang
" Polisi sebelumnya sudah menerima informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu warung tuak di jalan Pane. Dan hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja,"ujar Fernando.
Dari pengembangan, polisi menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram di rumah YPD. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka YPD ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. Baca juga: 5 Kali Tertangkap, Gunarto Ditembak karena Curi Puluhan Besi
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, YPD ditangkap karena diduga mengedar narkoba jenis ganja . Dari tersangka disita sekitar 790 gran daun ganja kering. Baca juga: Dikendalikan Napi Lapas Bandung, 2 Kurir Sabu Ditangkap di Tajurhalang
" Polisi sebelumnya sudah menerima informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu warung tuak di jalan Pane. Dan hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja,"ujar Fernando.
Dari pengembangan, polisi menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram di rumah YPD. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka YPD ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. Baca juga: 5 Kali Tertangkap, Gunarto Ditembak karena Curi Puluhan Besi
(don)
Lihat Juga :