KPU Pangkep dan Manajemen RS Batara Siang Akan Bahas Ulang Biaya Rapid Test
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:39 WIB
loading...
Pihak KPU Pangkep berencana membahas ulang biaya rapid test dengan manajemen RS Batara Siang. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan manajemen RS Batara Siang . Pertemuan itu untukmembicarakan ulang biaya rapid test jajaran KPU Pangkep yang sementara berlangsung.
Rencana petermuan tersebut tak lepas dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Anti Bodi.
Baca juga: RSUD Batara Siang Kini Miliki Ruang Tunggu Khusus Pasien Lansia dan Difabel
Dalam surat edaran yang keluar pada 6 Juli itu dijelaskan, batasan tarif tertinggi yaitu Rp150 ribu untuk masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri. Seluruh fasilitas kesehatan juga diimbau untuk mengikuti batasan tarif rapid test sesuai surat edaran.
Sekretaris KPU Pangkep, Zaenal Abidin mengatakan, sesuai perjanjian kontrak antara KPU Pangkep dengan RS Batara Siang, disepakati biaya rapid test untuk seluruh jajaran KPU sebesar Rp350 ribu perorang. Pembayaran biaya layanan itu kata Zaenal akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan selesai.
"Karena ada SE tersebut, maka kami akan bertemu dulu dengan RS. Apakah tetap sesuai kontrak atau ikuti SE. Yang pasti sebelum pembayaran, seluruh dokumen akan diperiksa oleh BPK atau inspektorat agar tidak ada yang salah," kata Zaenal, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, anggaran untuk rapid test tersebut berasal dari tambahan khusus sebesar Rp2 miliar untuk penyelenggaraan pilkada dalam suasana pandemi COVID-19 . Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembelian alat pelindung diri (APD) untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang akan melakukan proses pencocokan dan penelitian.
Rencana petermuan tersebut tak lepas dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Anti Bodi.
Baca juga: RSUD Batara Siang Kini Miliki Ruang Tunggu Khusus Pasien Lansia dan Difabel
Dalam surat edaran yang keluar pada 6 Juli itu dijelaskan, batasan tarif tertinggi yaitu Rp150 ribu untuk masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri. Seluruh fasilitas kesehatan juga diimbau untuk mengikuti batasan tarif rapid test sesuai surat edaran.
Sekretaris KPU Pangkep, Zaenal Abidin mengatakan, sesuai perjanjian kontrak antara KPU Pangkep dengan RS Batara Siang, disepakati biaya rapid test untuk seluruh jajaran KPU sebesar Rp350 ribu perorang. Pembayaran biaya layanan itu kata Zaenal akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan selesai.
"Karena ada SE tersebut, maka kami akan bertemu dulu dengan RS. Apakah tetap sesuai kontrak atau ikuti SE. Yang pasti sebelum pembayaran, seluruh dokumen akan diperiksa oleh BPK atau inspektorat agar tidak ada yang salah," kata Zaenal, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, anggaran untuk rapid test tersebut berasal dari tambahan khusus sebesar Rp2 miliar untuk penyelenggaraan pilkada dalam suasana pandemi COVID-19 . Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembelian alat pelindung diri (APD) untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang akan melakukan proses pencocokan dan penelitian.
Lihat Juga :