Dipatok Rp105.000, Mulai Besok Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Antigen
Senin, 21 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
Dipatok Rp105.000, Mulai Besok Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Antigen. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai besok, Selasa (22/12/2020) memberlakukan rapid antigen bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.
Aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2020 dengan masa berlaku surat keterangan negatif COVID-19 selama tiga hari.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2020 dengan masa berlaku surat keterangan negatif COVID-19 selama tiga hari.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Lihat Juga :