Gali Benda Cagar Budaya, Polisi Amankan 18 Warga Blora dan 12 Metal Detektor
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan, mereka mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang. (Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )
Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir.
“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” kata Slamet.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin patut diduga melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir.
“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” kata Slamet.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar didampingi kepala seksi sejarah dan kepurbakalaan Eka Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin patut diduga melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya.
Menurutnya, para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Lihat Juga :