Legislator DPRD Palopo Dukung Penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, peserta aksi secara keras menyuarakan penolakan RUU HIP. Karena menurut mereka, HIP merupakan muara hadirnya kembali paham komunisme di Indonesia. Menurutnya, Partai Komunis Indonesia (PKI) bertanggung jawab atas pembantaian sejumlah ulama dan tujuh jendral sebagai putera terbaik bangsa pada tahun 1965 silam.
Baca juga: Sejarawan LIPI Ungkap Soal Kemunculan Kembali Isu Komunisme
API Pancasila Palopo menegaskan, Pancasila adalah falsafah sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.
Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan melemahkan Pancasila.
"Pancasila bagi kami warga negara Republik Indonesia adalah sudah final sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang termaktub dalam pembukaan UUD NR1 1945 tertanggal 18 Agustus 1945," ujar Ari Putra Saliman, sebagai jenderal aksi.
Ketua API Pancasila, M Nasrum Maba membacakan beberapa poin tuntutan mereka, di antaranya dengan tegas menolak RUU-HIP, meminta DPR-RI membatalkan bukan menunda pembahasan RUU-HIP, termasuk rancangan Undang-undang dengan istilah apapun yang intinya mengutak-atik ideologi Pancasila .
"Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, menangkap, menyeret dan memproses hukum aktor intelektual dan atau lembaga sebagai inisiator pencetus RUU HIP, bahwa berdasarkan pada poin C sebagaimana yang dialami oleh para ulama yang sarat dikriminalisasi, maka berdasarkan rasa keadilan sesuai konstitusi maka inisiator RUU-HIP harga mati proses hukumnya," ujarnya.
"Bahwa bagi inisiator RUU-HIP adalah perbuatan melawan hukum tentang makar intelektual terhadap ideologi negara kesatuan Republik Indonesia, agar segera diusut tuntus demi keadilan berdasarkan sila ke-5 pada pancasila dan pasal 27 ULDNRI I945," ujarnya.
Baca juga: Sejarawan LIPI Ungkap Soal Kemunculan Kembali Isu Komunisme
API Pancasila Palopo menegaskan, Pancasila adalah falsafah sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.
Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan melemahkan Pancasila.
"Pancasila bagi kami warga negara Republik Indonesia adalah sudah final sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang termaktub dalam pembukaan UUD NR1 1945 tertanggal 18 Agustus 1945," ujar Ari Putra Saliman, sebagai jenderal aksi.
Ketua API Pancasila, M Nasrum Maba membacakan beberapa poin tuntutan mereka, di antaranya dengan tegas menolak RUU-HIP, meminta DPR-RI membatalkan bukan menunda pembahasan RUU-HIP, termasuk rancangan Undang-undang dengan istilah apapun yang intinya mengutak-atik ideologi Pancasila .
"Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, menangkap, menyeret dan memproses hukum aktor intelektual dan atau lembaga sebagai inisiator pencetus RUU HIP, bahwa berdasarkan pada poin C sebagaimana yang dialami oleh para ulama yang sarat dikriminalisasi, maka berdasarkan rasa keadilan sesuai konstitusi maka inisiator RUU-HIP harga mati proses hukumnya," ujarnya.
"Bahwa bagi inisiator RUU-HIP adalah perbuatan melawan hukum tentang makar intelektual terhadap ideologi negara kesatuan Republik Indonesia, agar segera diusut tuntus demi keadilan berdasarkan sila ke-5 pada pancasila dan pasal 27 ULDNRI I945," ujarnya.
Lihat Juga :