Divonis 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Tak Ajukan Banding
Jum'at, 18 November 2022 - 13:05 WIB
loading...
Dea Onlyfans. Foto: Eka/SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, terdakwa kasus pornografi divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dam Samuel Bona Tua Rajagukguk dari Kantor Pengacara HNR Partnership.
Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dam Samuel Bona Tua Rajagukguk dari Kantor Pengacara HNR Partnership.
Lihat Juga :