Divonis 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Tak Ajukan Banding
loading...
A
A
A
SEMARANG - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, terdakwa kasus pornografi divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dam Samuel Bona Tua Rajagukguk dari Kantor Pengacara HNR Partnership.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pledoinya, mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dam Samuel Bona Tua Rajagukguk dari Kantor Pengacara HNR Partnership.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pledoinya, mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(san)