Pengelola 280 Website Bermuatan Pornografi Anak Digerebek di Malang
loading...
A
A
A
SURABAYA - Penyebar konten pornografi berinisial AAS (34) asal Kota Malang, Jawa Timur ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). AAS membuat dan mengelola 280 website bermuatan pornografi anak.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video. Dari itu, tersangka memposting melalui web miliknya.
Pelaku mendapat keuntungan besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD0,7.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp96 juta per bulan. Jika bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," kata Luthfie, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno atau asulisa, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur.
"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," kata Charles.
Saat ini, kata dia, tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut. Tersangka, mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website.
“Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypal, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video. Dari itu, tersangka memposting melalui web miliknya.
Pelaku mendapat keuntungan besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD0,7.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp96 juta per bulan. Jika bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," kata Luthfie, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno atau asulisa, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur.
"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," kata Charles.
Saat ini, kata dia, tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut. Tersangka, mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website.
“Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypal, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(shf)