Parah! 2 Sungai Tercemar Penambangan Minyak Ilegal, Ini Penampakannya
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Pencemaran sungai akibat penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan makin mengkhawatirkan. Pencemaran ini menimpa aliran Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Pencemaran dua sungai tersebut akibat dari aliran penampungan minyak ilegal. Pj Bupati Muba, Apriyadi mengungkapkan, penampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut mengakibatkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," ujar Apriyadi, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, para pekerja penambang minyak ilegal diberi ultimatum untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," jelasnya.
Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai meluas, pihaknya menutup tempat penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini. Semua minyak akan diamankan oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Apriyadi akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup agar membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Muba, AKBP Siswandi menyatakan telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, termasuk perangkat desa untuk menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," tegasnya.
Pencemaran dua sungai tersebut akibat dari aliran penampungan minyak ilegal. Pj Bupati Muba, Apriyadi mengungkapkan, penampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut mengakibatkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," ujar Apriyadi, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, para pekerja penambang minyak ilegal diberi ultimatum untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," jelasnya.
Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai meluas, pihaknya menutup tempat penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini. Semua minyak akan diamankan oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Apriyadi akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup agar membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Muba, AKBP Siswandi menyatakan telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, termasuk perangkat desa untuk menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," tegasnya.
(shf)