Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis, Ratusan Pendukung Gelar Doa di PN Surabaya 

Kamis, 17 November 2022 - 13:40 WIB
loading...
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan...
Ratusan pendukung Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang vonis, Kamis (17/11/2022).
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/11/2022). Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 16 tahun penjara.

Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati saat pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesiamenggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.

Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri

Mereka kompak menyanyikan lagu kebangsaan dan melepas sejumlah burung merpati. Terdapat puluhan ekor burung merpati yang dilepaskan oleh perwakilan dari lintas agama. Burung itu dilepaskan sebagai simbol kedamaian dan kebebasan. "Pelepasan burung ini sebagai simbol kedamaian dan kebebasan," kata salah satu peserta aksi, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, sebanyak 138 anggota kepolisian gabungan melakukan pengamanan di PN Surabaya. Ratusan personil gabungan tersebut, merupakan gabungan dari jajaran polres, anggota Satsabhara Polrestabes Surabaya, dan anggota Dalmas Ditsamapta Polda Jatim. "Kami bertindak secara persuasif, namun tegas," kata Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Rizky Fardian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved