Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Vonis, Ratusan Pendukung Gelar Doa di PN Surabaya 

Kamis, 17 November 2022 - 13:40 WIB
loading...
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan...
Ratusan pendukung Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang vonis, Kamis (17/11/2022).
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/11/2022). Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dituntut 16 tahun penjara.

Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati saat pembacaan tuntutan, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, ratusan pendukung Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesiamenggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.

Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri

Mereka kompak menyanyikan lagu kebangsaan dan melepas sejumlah burung merpati. Terdapat puluhan ekor burung merpati yang dilepaskan oleh perwakilan dari lintas agama. Burung itu dilepaskan sebagai simbol kedamaian dan kebebasan. "Pelepasan burung ini sebagai simbol kedamaian dan kebebasan," kata salah satu peserta aksi, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, sebanyak 138 anggota kepolisian gabungan melakukan pengamanan di PN Surabaya. Ratusan personil gabungan tersebut, merupakan gabungan dari jajaran polres, anggota Satsabhara Polrestabes Surabaya, dan anggota Dalmas Ditsamapta Polda Jatim. "Kami bertindak secara persuasif, namun tegas," kata Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Rizky Fardian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)