Anto Baret Temani Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jawa Timur ke Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Anto Baret menemani tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang, membuat laporan ke polisi. Mereka melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta ke Polres Malang.
Dalam laporannya, mereka menilai Irjen Pol Nico Afinta bertanggung jawab atas peristiwa maut yang menewaskan ratusan orang itu.
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, laporan itu sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.
"Kami juga melaporkan dugaan Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya didampingi Anto Baret, saat mendampingi ketiga keluarga korban di SPKT Polres Malang, Senin (14/11/2022).
Adapun sejumlah pihak yang dilaporkan adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, Mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, panitia penyelenggara dan PSSI.
"Kami juga melaporkan personel polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton," ungkapnya.
Dilanjutkan dia, laporan hari ini masih harus dilengkapi. Sehingga, besok Selasa 15 November 2022, mereka akan kembali mendatangi markas kepolisian itu untuk melengkapi berkas administrasi laporan.
"Kami juga mengiventarisir keluarga dan korban lain yang akan membuat laporan polisi," sambungnya.
Dijelaskan dia, hingga saat ini Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat telah mendapat kuasa dari 20 lebih korban dan keluarga korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Dalam laporannya, mereka menilai Irjen Pol Nico Afinta bertanggung jawab atas peristiwa maut yang menewaskan ratusan orang itu.
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, laporan itu sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.
"Kami juga melaporkan dugaan Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya didampingi Anto Baret, saat mendampingi ketiga keluarga korban di SPKT Polres Malang, Senin (14/11/2022).
Adapun sejumlah pihak yang dilaporkan adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, Mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, panitia penyelenggara dan PSSI.
"Kami juga melaporkan personel polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton," ungkapnya.
Dilanjutkan dia, laporan hari ini masih harus dilengkapi. Sehingga, besok Selasa 15 November 2022, mereka akan kembali mendatangi markas kepolisian itu untuk melengkapi berkas administrasi laporan.
"Kami juga mengiventarisir keluarga dan korban lain yang akan membuat laporan polisi," sambungnya.
Dijelaskan dia, hingga saat ini Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat telah mendapat kuasa dari 20 lebih korban dan keluarga korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
(san)