Ketua MPR Dukung Tambang Nikel di Blok Sorowako Dikelola Pemprov Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sudah saatnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil alih pengelolaan ambang nikel di Sorowako yang selama ini dikelola PT Vale Indonesia.
"Sudah saatnya lahan tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang selama ini digarap PT Vale Indonesia dialihkan pengelolaannya ke BUMD provinsi dan kabupaten,” kata Bambang Soesatyo usai bertemu Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Minggu (13/11/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mendukung langkah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang menolak perpanjangan kontrak karya perusahaan pertambangan nikel, dan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Diketahui, kontrak Karya PT Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang. Sejak izin eksploitasi pertambangan berlangsung pada 1968, PT Vale dinilai tidak banyak yang dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurut Bambang Soesastyo , eksploitasi sumber daya alam ini hanya menyisakan kondisi yang memilukan dengan meninggalkan kemiskinan ekstrem, khususnya di Luwu Sulsel.
“Lahan kontrak karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut,” kata dia.
Diketahui juga, tidak hanya Gubernur Sulsel yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga menyatakan penolakan serupa.
"Sudah saatnya lahan tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang selama ini digarap PT Vale Indonesia dialihkan pengelolaannya ke BUMD provinsi dan kabupaten,” kata Bambang Soesatyo usai bertemu Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Minggu (13/11/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mendukung langkah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang menolak perpanjangan kontrak karya perusahaan pertambangan nikel, dan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Diketahui, kontrak Karya PT Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang. Sejak izin eksploitasi pertambangan berlangsung pada 1968, PT Vale dinilai tidak banyak yang dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurut Bambang Soesastyo , eksploitasi sumber daya alam ini hanya menyisakan kondisi yang memilukan dengan meninggalkan kemiskinan ekstrem, khususnya di Luwu Sulsel.
“Lahan kontrak karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut,” kata dia.
Diketahui juga, tidak hanya Gubernur Sulsel yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga menyatakan penolakan serupa.
(don)