Pemkab Blitar Gratiskan Biaya Rapid Test COVID-19 Calon Maba
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Hasil rapid test kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan. "Dinas kesehatan yang mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19, "kata Krisna Yekti.
Terkait alasan kebijakan menggratisan biaya rapid test tersebut, Krisna Yekti tidak banyak menjelaskan. Ia hanya mengatakan mereka adalah para calon mahasiswa yang harus discreening. "Dan salah satu persyaratan mengikuti UTBK mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, "pungkas Krisna Yekti.
Tercatat hingga 7 Juli 2020 jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar menjadi 39 kasus. Perinciannya, 20 orang sembuh, 13 orang dirawat dan 6 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 77 orang, dengan perincian 43 orang pulang, 11 orang dirawat dan 23 meninggal dunia.
Sementara jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.034 orang. Perinciannya, selesai dipantau 14 hari sebanyak 965 orang, dipantau 31 orang, dirawat 9 orang dan meninggal dunia 29 orang.
Terkait alasan kebijakan menggratisan biaya rapid test tersebut, Krisna Yekti tidak banyak menjelaskan. Ia hanya mengatakan mereka adalah para calon mahasiswa yang harus discreening. "Dan salah satu persyaratan mengikuti UTBK mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, "pungkas Krisna Yekti.
Tercatat hingga 7 Juli 2020 jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar menjadi 39 kasus. Perinciannya, 20 orang sembuh, 13 orang dirawat dan 6 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 77 orang, dengan perincian 43 orang pulang, 11 orang dirawat dan 23 meninggal dunia.
Sementara jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.034 orang. Perinciannya, selesai dipantau 14 hari sebanyak 965 orang, dipantau 31 orang, dirawat 9 orang dan meninggal dunia 29 orang.
(msd)
Lihat Juga :