Aremania Desak Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Divisum
Rabu, 09 November 2022 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Karena untuk kepentingan pembuktian pidana penyelidikan jadi negara yang membiayai. Mereka semua pengobatannya juga yang menanggung negara, tapi hanya untuk pengobatan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tandasnya.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Sebanyak 60 korban Tragedi Kanjuruhan yang bakal lapor mengajukan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban luka dan keluarga korban meninggal ini merasa perlu untuk mengajukan perlindungan mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan dari pihak luar.
Dia menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan LPSK dan mengajukan perlindungan ke 60 korban dari tragedi Kanjuruhan. Perlindungan ini penting untuk mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan, sebelum melaporkan ke pihak penegak hukum.
Apalagi berkaca dari kasus keluarga korban yang mengajukan autopsi, ada upaya-upaya mempengaruhi keluarga untuk tidak melakukan langkah hukum. Sehingga pengajuan perlindungan ke LPSK dirasa perlu berkaca pada tindakan yang dialami Devi Athok Yulfitri.
"Belajar dari situ kami mengantisipasi kalau gitu keluarga-keluarga korban yang punya niatan untuk menuntut atau mencari keadilan harus diajukan perlindungan, supaya tidak terjadi hal-hal serupa," ucap Anjar.
Diketahui babak baru Tragedi Kanjuruhan muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Sebanyak 60 korban Tragedi Kanjuruhan yang bakal lapor mengajukan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban luka dan keluarga korban meninggal ini merasa perlu untuk mengajukan perlindungan mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan dari pihak luar.
Dia menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan LPSK dan mengajukan perlindungan ke 60 korban dari tragedi Kanjuruhan. Perlindungan ini penting untuk mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan, sebelum melaporkan ke pihak penegak hukum.
Apalagi berkaca dari kasus keluarga korban yang mengajukan autopsi, ada upaya-upaya mempengaruhi keluarga untuk tidak melakukan langkah hukum. Sehingga pengajuan perlindungan ke LPSK dirasa perlu berkaca pada tindakan yang dialami Devi Athok Yulfitri.
"Belajar dari situ kami mengantisipasi kalau gitu keluarga-keluarga korban yang punya niatan untuk menuntut atau mencari keadilan harus diajukan perlindungan, supaya tidak terjadi hal-hal serupa," ucap Anjar.
Diketahui babak baru Tragedi Kanjuruhan muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Lihat Juga :