Aremania Desak Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Divisum

Rabu, 09 November 2022 - 17:15 WIB
loading...
Aremania Desak Korban...
Aremania meminta penyidik untuk melakukan visum terhadap korban luka Tragedi Kanjuruhan, Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Suporter Arema FC yang tergabung dalam Aremania meminta penyidik untuk melakukan visum terhadap korban luka Tragedi Kanjuruhan, Malang.

Aremania telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari korban terkait rekam medis, rontgen, CT scan, foto-foto, dan video luka yang dialami korban.


Hal itu penting untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik sebelum bekas luka itu akhirnya sembuh dan hilang. Aremania mendesak agar penyidik segera merekomendasikan untuk visum terhadap para korban luka.

"Kita harus segera (mendesak penyidik melakukan visum) bekas luka hilang, sejauh ini yang sudah bergabung adalah kalau untuk mata merah memang sudah berkurang jauh dari yang awal dulu. Kalau yang lain kebetulan masih ada, misalkan sakit sesak napas, sakit dada masih sampai sekarang masih ada, hasil rontgennya juga ada, yang mungkin patah tulang juga ada, nanti kita masuk lewat situ juga," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Rabu (9/11/2022).



Anjar juga meminta agar negara tidak membebankan pemeriksaan visum kepada para korban. Sebab secara peraturan perundang-undangan hal itu memang kewajiban negara untuk pembuktian di persidangan.

"Karena untuk kepentingan pembuktian pidana penyelidikan jadi negara yang membiayai. Mereka semua pengobatannya juga yang menanggung negara, tapi hanya untuk pengobatan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tandasnya.


Sebanyak 60 korban Tragedi Kanjuruhan yang bakal lapor mengajukan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban luka dan keluarga korban meninggal ini merasa perlu untuk mengajukan perlindungan mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan dari pihak luar.

Dia menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan LPSK dan mengajukan perlindungan ke 60 korban dari tragedi Kanjuruhan. Perlindungan ini penting untuk mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan, sebelum melaporkan ke pihak penegak hukum.

Apalagi berkaca dari kasus keluarga korban yang mengajukan autopsi, ada upaya-upaya mempengaruhi keluarga untuk tidak melakukan langkah hukum. Sehingga pengajuan perlindungan ke LPSK dirasa perlu berkaca pada tindakan yang dialami Devi Athok Yulfitri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)