Penikam Mandor di Bengkong Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
Penikam Mandor di Bengkong...
Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid. Foto: SINDONews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Suwardi alias Ardi pelaku penikaman Heru (48) yang merupakan mandornya sendiri yang tewas pada Jumat (11/12/20) malam terancam hukuman mati. Pasalnya, tersangka dapat dikenakan pasal 340 KUHPidana.

Hal ini diungkapkan Wadirreskrimum Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Kamis (17/12/20). “Tersangka Suwardi dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena dia memang sengaja menyiapkan pisau untuk melakukan penikaman tersebut," ujarnya. (Baca juga: Mandor di Batam Tewas Bersimbah Darah, Polisi Hanya Butuh 3 Jam untuk Tangkap Pelakunya)

Dikatakan Ruslan, pelaku nekat menusuk korban hingga meninggal karena gaji pelaku sebagai pekerja di sana belum dibayar sepenuhnya oleh korban. Sementara saat itu pelaku sedang membutuhkan uang untuk mengirim kepada keluarganya di Palembang. (Baca Juga: Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap)

“Motifnya karena gajinya belum dibayar, gajinya Rp120.000 per hari dan sudah kerja 2 bulan, namun baru dibayar Rp 1,2 juta," pungkasnya. (Baca juga: Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Minggu (13/12/2020) menjelaskan, pelaku ditangkap Tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri, yang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Tanjung Uma.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)