New Normal, Imigrasi Awasi Ketat Warga Negara Asing
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:10 WIB
loading...
Kantor Imigrasi kelas I TPI Surakarta menggelar rapat tim pengawasan orang asing di Sragen, Selasa (7/7/2020). Foto/iNews TV/Joko Piroso
A
A
A
SRAGEN - Sejumlah warga negara asing ( WNA ) mendapat pengawasan ketat dari pihak imigrasi . Terutama setelah kembali dibuka layanan keimigrasian pada 15 Juni 2020 lalu. Di Kabupaten Sragen terpantau ada 31 WNA dengan berbagai kepentingan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Surakarta, Said Ismail menyampaikan pihaknya melaksanakan pengawasan ketat pada WNA bersama seluruh elemen masyarakat. Terutama massa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan pada kegiatan rapat tim pengawasan orang asing di Sragen, Selasa (7/7/2020).
Pengecekan WNA yang datang harus menjalani test kesehatan dan massa karantina 14 hari. "Dalam situasi COVID-19 ini, kami terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap orang asing, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020, yang mana semua proses kegiatan orang asing dijalankan sesuai dengan prokol kesehatan," ungkapnya. (Baca juga: Demo Tolak Kedatangan TKA China Gelombang di Bandara Haluoleo Ricuh)
Said mengatakan untuk wilayah Kabupaten Sragen kebanyakan ekspatriat perkawinan campuran. Namun ada beberapa yang pekerja profesional. Sedangkan wilayah Karanganyar dan Sukoharjo dan Solo wilayah yang banyak ditinggali WNA. (Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal)
Selain itu, di masa new normal ini juga ada kebijakan dari pusat bahwa untuk orang asing yang sudah overstay dibebaskan dari denda. "WNA yang datang sebelum masa pandemi COVID-19. Walau batas waktu tinggal selesai, tidak ada sanksinya. Asalkan dia tidak bergerak kemana-mana dan terjamin kesehatannya," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Surakarta, Said Ismail menyampaikan pihaknya melaksanakan pengawasan ketat pada WNA bersama seluruh elemen masyarakat. Terutama massa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan pada kegiatan rapat tim pengawasan orang asing di Sragen, Selasa (7/7/2020).
Pengecekan WNA yang datang harus menjalani test kesehatan dan massa karantina 14 hari. "Dalam situasi COVID-19 ini, kami terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap orang asing, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020, yang mana semua proses kegiatan orang asing dijalankan sesuai dengan prokol kesehatan," ungkapnya. (Baca juga: Demo Tolak Kedatangan TKA China Gelombang di Bandara Haluoleo Ricuh)
Said mengatakan untuk wilayah Kabupaten Sragen kebanyakan ekspatriat perkawinan campuran. Namun ada beberapa yang pekerja profesional. Sedangkan wilayah Karanganyar dan Sukoharjo dan Solo wilayah yang banyak ditinggali WNA. (Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal)
Selain itu, di masa new normal ini juga ada kebijakan dari pusat bahwa untuk orang asing yang sudah overstay dibebaskan dari denda. "WNA yang datang sebelum masa pandemi COVID-19. Walau batas waktu tinggal selesai, tidak ada sanksinya. Asalkan dia tidak bergerak kemana-mana dan terjamin kesehatannya," ujarnya.
Lihat Juga :