BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu . Foto/iNewsTV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Dua orang tersangka yang diduga bandar dan kurir ganja berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari tangan kedua pelaku, BNN mengamankan 1 kilogram ganja dan satu paket sabu sisa penjualan. Saat ini BNN masih memburu bandar besar lainnya, yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.

Kedua tersangka yakni berinisial J (47) dan E (39), berhasil ditangkap anggota BNN Kota Tasikmalaya, di rumahnya di Jalan Ampera, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. (Baca juga: Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi )

Dari tangan pelaku, BNN berhasil mengamankan barang bukti 1Kg ganja kering siap edar, 1 paket sabu, uang puluhan ribu rupiah, empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka J merupakan seorang bandar yang juga residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Sedangkan, inisial E merupakan kurir yang diduga sudah lama menjalankan bisnis haram di wilayah Tasikmalaya.

Terungkapnya kedua pelaku berawal, adanya laporan dari masyarakat bahwa inisial E dicurigai menjual ganja kering dengan sasaran pelajar, mahasiswa dan anak muda.

Pelaku ditangkap BNN tanpa ada perlawanan, di rumahnya daerah, Kecamatan Cipedes, dengan barang bukti beberapa paket ganja kering siap edar, yang di bungkus dengan kertas koran bekas.

Kemudian BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang bandar inisial J, di rumahnya di Kampung Pasir Ipis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan J, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg ganja kering yang disimpan J di kandang ayam belakang rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, barang tersebut didapat dari seorang bandar besar, yang kini masih diburu BNN dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka menjual barang haramnya tak hanya di Tasikmalaya saja, melainkan di wilayah Priangan seperti Ciamis, Banjar, Garut, dan Kabupaten Pangandaran,”kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan hukuman berbeda. Tersangka J dijerat hukuman seumur hidup, karena pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara dengan kasus yang sama.

Sementara tersangka E dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 No 35 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)