Jualan Togel di Rumah, Tetangga Meradang
Selasa, 07 Juli 2020 - 14:40 WIB
loading...
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menginterogasi salah seorang pelaku perjudian. FOTO : IST
A
A
A
KEBUMEN - Seorang pria dibekuk polisi karena berjualan kupon judi toto gelap (togel) di rumahnya wilayah Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Masyarakat sekitar pun gerah dengan aksi pelaku.
Beruntung warga tak melakukan aksi main hakim sendiri, melainkan memilih untuk lapor ke polisi. Aparat keamanan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka DD (32), untuk meredam keresahan warga.
"Terima kasih kepada warga masyarakat. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada awak media, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, penangkapan kepada tersangka dilakukan pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Beruntung warga tak melakukan aksi main hakim sendiri, melainkan memilih untuk lapor ke polisi. Aparat keamanan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka DD (32), untuk meredam keresahan warga.
"Terima kasih kepada warga masyarakat. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada awak media, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, penangkapan kepada tersangka dilakukan pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Lihat Juga :