Jualan Togel di Rumah, Tetangga Meradang
loading...
A
A
A
KEBUMEN - Seorang pria dibekuk polisi karena berjualan kupon judi toto gelap (togel) di rumahnya wilayah Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Masyarakat sekitar pun gerah dengan aksi pelaku.
Beruntung warga tak melakukan aksi main hakim sendiri, melainkan memilih untuk lapor ke polisi. Aparat keamanan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka DD (32), untuk meredam keresahan warga.
"Terima kasih kepada warga masyarakat. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada awak media, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, penangkapan kepada tersangka dilakukan pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Fenomena perjudian marak terjadi pada masa pandemic COVID-19. Berjudi menjadi pilihan sebagian warga untuk mencari penghasilan secara instan. Akibatnya, praktik perjudian tumbuh subur hingga di kampung-kampung. Apalagi, sekarang juga dimudahkan dengan perkembangan teknologi informasi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 67 tersangka perjudian dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. Praktik perjudian marak dan menjadi pilihan warga yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Tak ayal perjudian makin meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan polres jajaran, dimulai tanggal 19-27 Juni 2020 di berbagai tempat wilayah jawa tengah," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga.
Dia menjelaskan, terdapat 67 orang yang ditangkap polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Selanjutnya mereka ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap bandar besarnya.
"Jumlah tersangka yang ditangkap 67 dan orang jumlah tersangka yang ditahan 67 orang. Total barang bukti yang diamankan uang tunai Rp22,5 juta dan 25 berbagai buku kupon isi pasangan judi," terangnya.(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
Beruntung warga tak melakukan aksi main hakim sendiri, melainkan memilih untuk lapor ke polisi. Aparat keamanan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka DD (32), untuk meredam keresahan warga.
"Terima kasih kepada warga masyarakat. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada awak media, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, penangkapan kepada tersangka dilakukan pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.(Baca juga : Kader Senior Ancam Mundur Jika Golkar Nekat Dukung RUU HIP )
Fenomena perjudian marak terjadi pada masa pandemic COVID-19. Berjudi menjadi pilihan sebagian warga untuk mencari penghasilan secara instan. Akibatnya, praktik perjudian tumbuh subur hingga di kampung-kampung. Apalagi, sekarang juga dimudahkan dengan perkembangan teknologi informasi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 67 tersangka perjudian dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. Praktik perjudian marak dan menjadi pilihan warga yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Tak ayal perjudian makin meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan polres jajaran, dimulai tanggal 19-27 Juni 2020 di berbagai tempat wilayah jawa tengah," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga.
Dia menjelaskan, terdapat 67 orang yang ditangkap polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Selanjutnya mereka ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap bandar besarnya.
"Jumlah tersangka yang ditangkap 67 dan orang jumlah tersangka yang ditahan 67 orang. Total barang bukti yang diamankan uang tunai Rp22,5 juta dan 25 berbagai buku kupon isi pasangan judi," terangnya.(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
(nun)