Pekerjaan Suami Penyiksa ART Disorot Warganet setelah Jadi Tersangka

Selasa, 01 November 2022 - 21:10 WIB
loading...
Pekerjaan Suami Penyiksa ART Disorot Warganet setelah Jadi Tersangka
Tersangka pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) yang diduga telah melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap ART bernama Rohimah. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Kasus penyiksaan dan penyekapan oleh pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), terhadap asisten rumah tangganya yang bernama Rohimah masih menjadi pembicaraan. Kali ini, pekerjaan suami penyiksa ART yang disorot.

Pekerjaan Yulio Kristian (29), jadi sorotan di sosial media setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan informasi yang beredar, pria itu mencantumkan pekerjaannya sebagai admin di Freebet Slot yang disebut-sebut website judi slot.



Pekerjaan tersebut dicantumkan di akun Facebook pribadinya sejak 28 September 2022. Terkait hal itu pihak kepolisian akan mendalami informasi jika salah satu tersangka penyiksaan terhadap ART bernama Rohimah itu diduga bekerja sebagai admin judi slot.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka Yulio mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan yang ada di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung. Sementara istrinya, bekerja di salah satu developer perumahan.



"Info itu nanti akan coba didalami, karena dari pengakuan sementara Yulio sebagai karyawan swasta di Kabupaten Bandung," ucapnya, Senin (1/11/2022).

Sementara itu, aktivis perempuan dari Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara), Euis Susilawati memdesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT secara individu, tapi juga menjamin hak mereka sebagai pekerja.



Dia menjelaskan, kasus kekerasan PRT memang bisa dijerat oleh UU Hukum Pidana, UU Perlindungan Anak, atau UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tapi tentu payung hukum itu tidak cukup mengingat banyaknya kasus kekerasan PRT terus terjadi.

"UU mengenai KDRT 23 tahun 2004 pasal 2 menyebutkan ruang lingkup rumah tangga salah satunya ada ketentuan PRT masuk dalam pasal tersebut, namun UU tersebut belum cukup dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT, harus ada UU yang jelas, seperti RUU PPRT," tuturnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2772 seconds (0.1#10.140)