Pekerjaan Suami Penyiksa ART Disorot Warganet setelah Jadi Tersangka

Selasa, 01 November 2022 - 21:10 WIB
loading...
Pekerjaan Suami Penyiksa...
Tersangka pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) yang diduga telah melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap ART bernama Rohimah. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Kasus penyiksaan dan penyekapan oleh pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), terhadap asisten rumah tangganya yang bernama Rohimah masih menjadi pembicaraan. Kali ini, pekerjaan suami penyiksa ART yang disorot.

Pekerjaan Yulio Kristian (29), jadi sorotan di sosial media setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan informasi yang beredar, pria itu mencantumkan pekerjaannya sebagai admin di Freebet Slot yang disebut-sebut website judi slot.



Pekerjaan tersebut dicantumkan di akun Facebook pribadinya sejak 28 September 2022. Terkait hal itu pihak kepolisian akan mendalami informasi jika salah satu tersangka penyiksaan terhadap ART bernama Rohimah itu diduga bekerja sebagai admin judi slot.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka Yulio mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan yang ada di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung. Sementara istrinya, bekerja di salah satu developer perumahan.



"Info itu nanti akan coba didalami, karena dari pengakuan sementara Yulio sebagai karyawan swasta di Kabupaten Bandung," ucapnya, Senin (1/11/2022).

Sementara itu, aktivis perempuan dari Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara), Euis Susilawati memdesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT secara individu, tapi juga menjamin hak mereka sebagai pekerja.



Dia menjelaskan, kasus kekerasan PRT memang bisa dijerat oleh UU Hukum Pidana, UU Perlindungan Anak, atau UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tapi tentu payung hukum itu tidak cukup mengingat banyaknya kasus kekerasan PRT terus terjadi.

"UU mengenai KDRT 23 tahun 2004 pasal 2 menyebutkan ruang lingkup rumah tangga salah satunya ada ketentuan PRT masuk dalam pasal tersebut, namun UU tersebut belum cukup dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT, harus ada UU yang jelas, seperti RUU PPRT," tuturnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kronologi Mantan Artis...
Kronologi Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ditangkap terkait Uang Palsu
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Demonstran Diamankan
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
Oknum Ormas Pemalak...
Oknum Ormas Pemalak dan Pengeroyok Petugas Kabel Wi-Fi di Sawangan Depok Ditangkap Polisi
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Kasus Penyiksaan Kucing...
Kasus Penyiksaan Kucing di Bandung, Miss Earth 2019: Presiden Kita Sangat Peduli Hewan
Kronologi Bullying Empat...
Kronologi Bullying Empat Remaja Perempuan di Malang yang Bikin Heboh
Sebulan Menjabat, Kapolres...
Sebulan Menjabat, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki Tangkap 26 Pelaku Kejahatan
Rekomendasi
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
Bakal Jadi Pesaing China,...
Bakal Jadi Pesaing China, Negara Ini Menemukan Deposit Logam Tanah Jarang 20 Juta Ton
Azealia Banks Klarifikasi...
Azealia Banks Klarifikasi Ucapannya soal Indonesia Tempat Sampah Dunia
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi
3 jam yang lalu
Jalan Raya Pangalengan...
Jalan Raya Pangalengan Tertutup Longsor Picu Kemacetan hingga 2 Km
4 jam yang lalu
Peduli Lingkungan, BDO...
Peduli Lingkungan, BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf
5 jam yang lalu
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
5 jam yang lalu
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
7 jam yang lalu
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
7 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved