BBPJN Sulsel Cabut Izin Prinsip PT PDS, Langgar Aturan Penggunaan Jalan Nasional

Selasa, 01 November 2022 - 21:23 WIB
loading...
A A A
PT PDS lalu melayangkan surat permohonan dispensasi jalan kepada BBPJN Sulsel pada 14 Oktober. Hingga, pada 26 Oktober, BBPJN kemudian membalas surat tersebut. PT PDS diminta untuk melengkapi persyaratan berupa rencana teknis seperti gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi.

Belakangan, BBPJN Sulsel kembali menerbitkan surat bernomor PS0301-Bb13/2907 tertanggal 28 Oktober atau hanya dua hari setelah menerbitkan persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus.

Pihak BBPJN menyatakan sampai saat ini belum pada tahap akhir yaitu penerbitan surat izin, namun masih sebatas pada persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional kepada PT PDS.

"BBPJN membatalkan persetujuan prinsip kepada PT PDS, sampai penyelesaian permasalahan pengaduan masyarakat serta verifikasi hasil kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dituntaskan oleh PT PDS," ujar Reiza Setiawan.



Humas PT PDS, Jois yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal BBPJN Sulsel punya alasan tersendiri sehingga membatalkan surat yang diterbitkan sebelumnya.

"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," beber Jois.

Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp 18 juta.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)