BBPJN Sulsel Cabut Izin Prinsip PT PDS, Langgar Aturan Penggunaan Jalan Nasional
Selasa, 01 November 2022 - 21:23 WIB
loading...
Puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira, Kelurahan Baddoka, Biringkayana, Makassar, Selasa (2/11/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan mencabut izin persetujuan prinsip perusahaan tambang, PT Panca Digital Solution (PDS), karena melanggar izin penggunaan jalan nasional di Luwu Timur .
Pencabutan izin persetujuan prinsip itu terungkap setelah puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira, Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkayana, Makassar, Selasa (2/11/2022).
Pihak BBPJN Sulsel memperlihatkan surat pencabutan izin itu kepada para aktivis yang menggelar unjukrasa di kantor tersebut.
Baca juga: Omicron XBB Menyebar di Sejumlah Daerah, Dinkes Sulsel Minta Warga Patuhi Prokes
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, BBPJN Sulsel telah resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan.
“Karena ternyata surat yang sebelumnya itu dinilai oleh PT PDS sebagai izin prinsip, padahal itu baru rekomendasi persetujuan dispensasi," ujarnya.
Pencabutan izin persetujuan prinsip itu terungkap setelah puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira, Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkayana, Makassar, Selasa (2/11/2022).
Pihak BBPJN Sulsel memperlihatkan surat pencabutan izin itu kepada para aktivis yang menggelar unjukrasa di kantor tersebut.
Baca juga: Omicron XBB Menyebar di Sejumlah Daerah, Dinkes Sulsel Minta Warga Patuhi Prokes
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, BBPJN Sulsel telah resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan.
“Karena ternyata surat yang sebelumnya itu dinilai oleh PT PDS sebagai izin prinsip, padahal itu baru rekomendasi persetujuan dispensasi," ujarnya.
Lihat Juga :