Napiter Bom Bali Umar Patek Segera Bebas, BNPT: Tak Perlu Ditakuti

Senin, 31 Oktober 2022 - 03:06 WIB
loading...
Napiter Bom Bali Umar...
Kepala BNPT, Irjen Pol. Boy Rafly Amar. Foto/iNews Tv/Yudha Prawira
A A A
SURABAYA - Umar Patek, narapidana terorisme (Napiter) yang terlibat kasus bom Bali, akan segera menghirup udara bebas. Umar Patek pernah menjadi buruan nomor wahid pihak keamanan Amerika Serikat, saat dirinya menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI).



Menjelang kebebasan Umar Patek, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol. Boy Rafli Amar meminta hal ini tidak ditakuti, karena Umar Patek telah berikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Boy Rafli menyampaikan terkait kebebasan Umar Patek, di sela-sela acara peresmian Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Warung NKRI), pada Minggu (30/10/2022) di Kota Surabaya.



"Tidak ada yang perlu ditakuti dari Umar Patek, saat nanti dinyatakan bebas. Sebab, napiter yang kini berusia 56 tahun tersebut, telah berikrar setia kepada NKRI. Selama menjalani masa hukuman, dia juga telah mengikuti program deradikalisasi dari BNPT," tuturnya.

Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara, selama menjalani masa hukuman mendapatkan remisi sebanyak 23 bulan. Umar Patek akan memenuhi pembebasan bersyarat pada Januari 2023, karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.



Warung NKRI, yang merupakan salah satu upaya BNPT dalam melakukan deradikalisasi, dan pencegahan terorisme mendapatkan apresiasi positif dari Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. "Warung NKRI didirikan di tempat-tempat strategis, yang dapat dikunjungi oleh berbagai komunitas maupun masyarakat, serta bertujuan memupuk toleransi," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 6.0068 seconds (0.1#10.140)