Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Foto : Ilustrasi/Istim
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Baca : Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan memori kasasi tengah disusun dan segera dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa malpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi," tegas Idil saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, kemarin.
"Waktunyakan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hany untuk berkoordinasi dengan pimpinan," tambah Idil.
Idil menilai, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan pengadilan negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya. Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
"Memori Kasasi sudah kita susun, pokoknya secepatnya kita juga sudah mengajukan itu. Kita harap semua tepat waktu dan tidak ada itu kita mengulur-ulur, kita begitu memori selesai, kita langsung masukkan. Kita target secepatnya, sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir," tambah JPU, Ruslan yang mendampingi Kasipenkum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan memori kasasi tengah disusun dan segera dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa malpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi," tegas Idil saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, kemarin.
"Waktunyakan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hany untuk berkoordinasi dengan pimpinan," tambah Idil.
Idil menilai, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan pengadilan negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya. Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
"Memori Kasasi sudah kita susun, pokoknya secepatnya kita juga sudah mengajukan itu. Kita harap semua tepat waktu dan tidak ada itu kita mengulur-ulur, kita begitu memori selesai, kita langsung masukkan. Kita target secepatnya, sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir," tambah JPU, Ruslan yang mendampingi Kasipenkum.
Lihat Juga :