Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:37 WIB
loading...
Akhirnya Melawan, Jaksa...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Foto : Ilustrasi/Istim
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan dokter Elisabeth dalam kasus dugaan malpraktik hingga membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Baca : Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan memori kasasi tengah disusun dan segera dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa malpraktik, dr Elisabeth, kami secara resmi tertanggal 6 Juli resmi menyatakan kasasi," tegas Idil saat konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, kemarin.

"Waktunyakan 14 hari untuk pikir-pikir, makanya memang sempat JPU mengatakan hal itu. Jadi jangan disalahartikan. Kita sejak awal serius, buktinya kami menuntut terdakwa empat tahun. Pernyataan pikir-pikir itu memang dilayangkan tidak lain hany untuk berkoordinasi dengan pimpinan," tambah Idil.

Idil menilai, upaya kasasi JPU memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan pengadilan negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan pihaknya. Baca Juga : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

"Memori Kasasi sudah kita susun, pokoknya secepatnya kita juga sudah mengajukan itu. Kita harap semua tepat waktu dan tidak ada itu kita mengulur-ulur, kita begitu memori selesai, kita langsung masukkan. Kita target secepatnya, sebelum jangka waktu pikir-pikir yang 14 hari itu berakhir," tambah JPU, Ruslan yang mendampingi Kasipenkum.

Ruslan sendiri mengaku sangat menyayangkan pernyataan korban melalui pengacaranya yang menuding JPU tidak serius untuk melakukan upaya kasasi. Ruslan mengatakan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan JPU yang selama ini sudah bekerja secara optimal.

"Kita tidak terima, kita ini sudah melakukan tugas kita secara profesional, coba lihat tuntutan kita 4 tahun loh. Ini hanya karena statement pikir-pikir JPU, itu disalah artikan dan kita dituding tidak serius. Wah kurang serius apa kita dalam pembuktian kemarin," sesal Ruslan.

Menanggapi itu, pengacara korban malpraktik, Rudiansyah, mengaku jika statemennya yang menyudutkan kinerja JPU adalah reaksi kekecewaan belaka. BacaLagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

"Jadi begini, terkait pernyataan saya sebelumnya, itu murni hanya reaksi. Sebab dengan pernyataan pikir-pikir kasasi JPU sebelumnya itukan bisa menimbulkan dua persepsi publik. Pertama jaksa akan dianggap oleh publik memaklumi putusan bebas tersebut, dan yang kedua pernyataan pikir-pikir tersebut dianggap tidak serius," kilahnya
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Miris! Bayi Bidan Alami...
Miris! Bayi Bidan Alami Kelumpuhan Gegara Dokter di Gunungkidul Salah Tangani Persalinan
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Miris! Kelamin Anak...
Miris! Kelamin Anak Usia 8 Tahun Terpotong saat Ikut Sunatan Massal
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Setahun Jadi Buronan...
Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Kasus Dugaan Malapraktik...
Kasus Dugaan Malapraktik Bocah 7 Tahun di Palembang Berakhir Damai
Rekomendasi
Kolaborasi dengan 3...
Kolaborasi dengan 3 Ahli, NOD Hadirkan Inovasi Kopi, Dessert, dan Fashion
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
Trump Semprot Bos The...
Trump Semprot Bos The Fed: Pemecatannya Tak Bisa Dilakukan dengan Cepat
Berita Terkini
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
5 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
5 jam yang lalu
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat
6 jam yang lalu
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
6 jam yang lalu
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
6 jam yang lalu
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
7 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Kini...
3 Alasan Rusia Kini Didukung AS untuk Melawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved