Mahasiswa Serang Rumah Kontrakan 2 Luka, 10 Orang Ditangkap

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 03:44 WIB
loading...
Mahasiswa Serang Rumah Kontrakan 2 Luka, 10 Orang Ditangkap
Sekelompok mahasiswa yang menyerang rumah kontrakan di BTP Makassar yang mengakibatkan dua orang luka, berhasil diamankan polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 10 oknum mahasiswa diamankan tim gabungan Polsek Tamalanrea dan Polrestabes Makassar usai menyerang salah satu rumah kontrakan yang menyebabkan dua orang terluka.

Aksi penyerangan itu terjadi di Jalan Tamalanrea Raya BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (25/10/2022).

Ke 10 oknum mahasiswa yang diamankan masing-masing berinisial T (21), MAA (21), IB (23), Z (19), DW (21), A (23), GR (23), AR (22), DT (24), dan AR (20). Mereka diamankan polisi tidak jauh dari lokasi penyerangan.



Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, akibat penyerangan itu dua orang mahasiswa penghuni kontrakan bernama Afdal Zaenal dan Muh Yaqin mengalami luka tebasan senjata tajam.

"Kejadiannya dini hari sekira pukul 03:30 Wita. Saat itu korban sedang duduk-duduk di depan rumah, tiba-tiba para pelaku datang menyerang dengan senjata tajam,” katanya kepada SINDOnews, Kamis (27/10/2022).



Dua mahasiswa yang terluka itu di bagian tangan dan bahu. "Barang bukti yang diamankan ada sebilah parang dan batang besi," ungkapnya.

Kronologi kejadian bermula saat korban duduk di depan kontrakan bersama dengan temannya, tiba-tiba korban didatangi oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

"Saat itu, para pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan korban Afdal Zaenal yang berada di dapur bersembunyi kemudian langsung ditebas oleh pelaku yang mengenai telapak tangan bagian kanan," terangnya.



Setelah pelaku menyerang korban Afdal, kini giliran Muh Yaqin yang menjadi korban selanjutnya. Korban mendapatkan tebasan di bahu setelah korban keluar dari persembunyiannya.

"Ini korban satunya lagi awalnya bersembunyi, setelah melihat situasi sudah aman, korban Muh Yaqin keluar dari dalam kontrakan namun ternyata para pelaku masih menunggu di balik pagar dan langsung menebas Yaqin yang mengenai bahu sebelah kanan," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sementara masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan para pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang serta satu batang besi panjang sekitar 80 CM. Sedangkan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 170 / 358 KUHPidana.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)