Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Jabar Imbau Warga Tidak Panik

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:12 WIB
loading...
Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Jabar Imbau Warga Tidak Panik
Dinkes Jabar mengimbau masyarakat tak panik menyikapi kasus gagal ginjal akut. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi maraknya kasus gagal ginjal akut.

Diketahui, tren kasus gagal ginjal akut di Jabar terus meningkat. Hingga Selasa (26/10/2022) kemarin, tercatat 41 kasus terjadi di Jabar dan 16 penderita di antaranya dinyatakan meninggal dunia.



Kepala Dinkes Provinsi Jabar, R Nina Susana Dewi mengimbau warga tidak panik dalam menyikapi fenomena penyakit yang hingga kini belum diketahui penyebab pastinya itu.

Imbauan tersebut menurutnya juga sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga telah disampaikan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten dan kota di Jabar.

Dalam surat edaran itu, kata Nina, terdapat imbauan untuk masyarakat agar tidak panik dan langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat saat menemukan gejala gagal ginjal akut.

"Jadi masyarakat intinya mengikuti saran dokter. Kalau ada gejala itu langsung periksa ke dokter, nanti dokter lihat apakah jadi gejala atau tidak," ungkap Nina, Kamis (27/10/2022).

Selain mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus gagal ginjal akut, Nina pun mengimbau apotek dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) menaati surat edaran Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Meski begitu, Nina menyatakan bahwa tidak seluruhnya obat sirup dilarang beredar. Oleh karenanya, Nina pun berharap, penarikan obat sirup harus sesuai aturan dan tidak menarik obat sirup yang tidak masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang beredar.

Adapun obat sirup yang harus ditarik dari peredaran adalah obat sirup yang mengandung zat ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)."Intinya surat edaran Kemenkes sudah layangkan dan tak semua obat sirup tak boleh (beredar)," tandas Nina.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)