Wanita Bos Travel yang Fotonya Dipasang di Baliho Jadi Tersangka Penipuan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:37 WIB
loading...
Wanita Bos Travel yang...
Selvi Ahmad Firdaus, wanita pemilik travel biro yang fotonya terpasang di baliho besar di Jalan Alauddin, Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Setelah sempat viral di media sosial, seorang wanita pemilik travel biro perjalanan ke luar negeri yang fotonya terpasang di baliho besar di Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Selvi Ahmad Firdaus (31), ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi traveling keluar negeri dengan biaya murah, namun tak kunjung diberangkatkan.



Akibat kejadian ini puluhan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.

Selvi diketahui merupakan pimpinan travel biro perjalanan ke luar negeri yang berada di Gowa, Sulawesi Selatan. Dia hanya bisa menunduk malu saat digiring oleh petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan setelah melakukan aksi dugaan penipuan kepada 24 orang konsumennya dengan mengiming imingi biaya traveling keluar negeri dengan murah.

Akibat perbuatan dari pelaku, polisi untuk sementara mengetahui kerugian dari para korban ini mencapai hingga Rp300 juta.


Selain itu polisi juga telah menyita satu buah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi dugaan penipuannya tersebut.

Sebelumnya kasus dugaan penipuan travel biro perjalanan ke luar negeri ini sempat viral di media sosial. Setelah sejumlah korbannya memasang foto salah seorang wanita bernama Selvi Ahmad Firdaus di sebuah baliho besar di Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.



Wakil Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah menyatakan, modus pelaku yakni menjanjikan kepada para korbannya biaya murah untuk terbang ke beberapa negara di Eropa melalui media sosial.

"Setelah para korbannya tertarik dan membayar biaya yang telah ditentukan, pelaku pun tidak memberangkatkan para korban," katanya, Kamis (27/10/2022).

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi selatan dan dikenakan pasal berlapis, yakni terkait ITE serta penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.

Polisi pun terus membuka kesempatan kepada masyarakat lainnya yang merasa tertipu dengan aksi pelaku ini untuk melapor ke Mapolda Sulawesi Selatan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)