Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM Konsisten Kategorikan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
loading...
A
A
A
MALANG - Koordinator Litigasi Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, tragedi Kanjuruhan masuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM, bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat," katanya, Rabu (26/11/2022).
Dia berharap, Komnas HAM konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.
"Sebab ada unsur kesengajaan, sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Kesengajaan itu terlihat dari ditembakkannya gas air mata ke tribun berulang kali," paparnya.
Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.
Dilanjutkan dia, menembakkan gas air mata ke tribun jelas menyalahi prosedur. Apalagi, di tribuan terdapat banyak suporter. Dirinya pun berharap, pengusutan tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan seadil-adilnya.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM, bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat," katanya, Rabu (26/11/2022).
Dia berharap, Komnas HAM konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.
"Sebab ada unsur kesengajaan, sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Kesengajaan itu terlihat dari ditembakkannya gas air mata ke tribun berulang kali," paparnya.
Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.
Dilanjutkan dia, menembakkan gas air mata ke tribun jelas menyalahi prosedur. Apalagi, di tribuan terdapat banyak suporter. Dirinya pun berharap, pengusutan tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan seadil-adilnya.