Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM Konsisten Kategorikan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:15 WIB
loading...
Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM konsisten kategorikan Tragedi Kanjuruhan pelanggaran HAM berat. Foto: Avirista/SINDOnews
A
A
A
MALANG - Koordinator Litigasi Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, tragedi Kanjuruhan masuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM, bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat," katanya, Rabu (26/11/2022).
Dia berharap, Komnas HAM konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Hary Tanoesoedibjo Berduka
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM, bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat," katanya, Rabu (26/11/2022).
Dia berharap, Komnas HAM konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Hary Tanoesoedibjo Berduka
"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.
Lihat Juga :