Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM Konsisten Kategorikan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:15 WIB
loading...
Tim Hukum Aremania Minta...
Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM konsisten kategorikan Tragedi Kanjuruhan pelanggaran HAM berat. Foto: Avirista/SINDOnews
A A A
MALANG - Koordinator Litigasi Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, tragedi Kanjuruhan masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM, bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat," katanya, Rabu (26/11/2022).

Dia berharap, Komnas HAM konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 orang itu.


"Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa Pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan kepada 6 tersangka tidaklah cukup.

"Sebab ada unsur kesengajaan, sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Kesengajaan itu terlihat dari ditembakkannya gas air mata ke tribun berulang kali," paparnya.

Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.



"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.

Dilanjutkan dia, menembakkan gas air mata ke tribun jelas menyalahi prosedur. Apalagi, di tribuan terdapat banyak suporter. Dirinya pun berharap, pengusutan tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan seadil-adilnya.

"Harapan kami, terus terang saja hukum harus ditegakkan. Kami setelah terjun ke lapangan, mereka hanya menuntut itu, tidak ada muatan politis apapun. Kami butuh kecepatan penanganan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022), di Stadion Kanjuruhan Malang.



Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3. Para suporter masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia, karena tembakan gas air mata ke tribun, termasuk anak-anak.

Total korban tewas hingga Rabu pagi (26/10/2022), ada sebanyak 135 korban meninggal dunia. Sedangkan 660 orang lainnya terkonfirmasi luka-luka.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)